SERANG – Tiga pejabat Pemprov Banten yang bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan pihaknya sedang menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan breakwater atau pemecah ombak di Pelabuan Cituis, Kabupaten Tangerang.
Pembangunan Breakwater yang dikerjakan DKP Banten menelan anggaran Rp3.944.657.000.
“Breakwater Cituis ini baru saja naik ke tingkat penyidikan, setelah dilakukan penyelidikan dari bulan Februari, diterbitkan sprindik terhadap adanya dugaan tindak pidana pada paket pekerjaan breakwater tahun 2023, yang dimana pagu anggaranya Rp3,9 miliar, dan dikontrak Rp3,7 miliar,” ujarnya di Kejati Banten, Rabu (20/3).
Ia juga mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang penyedia dan tiga orang DKP Banten.
“Adapun yang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap penyedia ini ada 3 orang, dari DKP 3 orang juga. Total 6 orang,” kata Rangga.
Rangga mengungkapkan, Kejati masih akan memeriksa saksi-saksi lain termasuk kepala DKP Banten Eli Susiyanti untuk dimintai keterangan dalam perkara ini.
“Nanti kita lihat hasil perkembangannya, yang bakal nanti diperiksa atau enggak,” terang Rangga.
“Sampai dengan saat ini memang pemeriksaan masih berlangsung, ada beberapa saksi yang kami panggil tapi belum bisa hadir. Namun kami tetap upayakan agar yang bersangkutan bisa hadir di dalam pemeriksaan selanjutnya. Kami akan tuntaskan kasus ini sampai selesai,” tandasnya. (Fik)