SERANG – Al Muktabar sudah dua kali menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Jabatannya akan berakhir Mei 2024 nanti. Akan tetapi, meskipun telah berakhir Al Mukbar masih dimungkinkan kembali menjabat sebagai Pj Gubernur Banten.
Hal itu dikarenakan tidak ada aturan secara jelas terkait periode jabatan Pj Gubernur.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Pasalnya, dalam aturan tersebut tidak diatur secara jelas siapa yang akan menggantikan penjabat yang sudah memasuki periode ketiga.
Sementara dalam Pasal 8 Permendagri 4 Tahun 2023 masa jabatan Pj Gubernur berlaku satu tahun. Setelah itu, jabatan Pj Gubernur dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
“Masa jabatan Pj Gubernur 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda,” begitu bunyi Pasal 8 Permendagri 4 Tahun 2023.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Pemprov Banten Gunawan Rusminto mengatakan aturan tersebut masih bias dan belum jelas tentang pengangkatan Pj Gubernur di periode ketiga.
Kebiasaan itu terutama pada apakah pada masa jabatan Pj Gubernur ketiga bisa dijabat oleh orang yang sama untuk ketiga kali atau tidak.
“Itu bias. Belum tahu juga saya seperti apa,” ujar Gunawan.
Ia mengatakan pihaknya memiliki waktu satu bulan menjelang berakhirnya masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten bulan Mei 2024 nanti.
“Kita nunggu satu bulan sebelum masa jabatan beliau habis,” katanya.
Kata dia, sebulan menjelang berakhirnya masa jabatan Al Mukbar, akan ada surat edaran dari Kemendagri untuk Pj Bupati, Pj Walikota, maupun Pj Gubernur dan dari itulah akan diketahui bagaimana perkembangannya.
“Itu biasanya ada surat edaran dari Kemendagri untuk Bupati, Walikota, maupun Gubernur, penjabat-penjabatnya, dari situ nanti bisa kita lihat,” katanya seraya menambahkan dia hanya berharap yang terbaik pada pengangkatan Pj Gubernur Banten nanti.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar saat dimintai komentar tentang masa jabatannya sebagai Pj Gubernur yang akan berakhir pada Mei mendatang tidak banyak memberikan komentar.
Dia mengatakan, selama ini sebagai penjabat dia hanya bekerja saja sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Presiden Jokowi.
“Kalau kita bekerja saja,” katanya singkat. (Fik)





