BerandaBERITAPasca Aksi Bom Bunuh Diri, MUI Dorong Pemerintah Wajibkan Deradikalisasi Napi

Pasca Aksi Bom Bunuh Diri, MUI Dorong Pemerintah Wajibkan Deradikalisasi Napi

JAKARTA – Badan Penanggulangan Ektremisme dan Terorisme (BPET) Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara mengenai aksi bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, yang terjadi pada Rabu (7/12/2022).

BPET MUI mengutuk keras aksi terorisme tersebut. Menurut mereka, gerakan radikal-terorisme merupakan pemahaman dan tindakan yang terlarang oleh agama. Bahkan, bertentangan dengan Fatwa MUI No. 3 Tahun 2004 tentang Terorisme.

“Melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme, maka aksi bom bunuh diri di Astana Anyar, Bandung, tidak dibenarkan dalam ajaran agama Islam,” ungkap BPET MUI melalui keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).

BPET MUI pun meminta pemerintah untuk mencermati kembali regulasi mengenai deradikalisasi yang ditempatkan sebagai program yang tidak wajib bagi narapidana. Mereka mendorong program tersebut diubah menjadi wajib.

“Program deradikalisasi perlu diubah menjadi wajib dan harus terintegrasi dan berkelanjutan (integrative sustainable deradicalization),” ujar mereka.

Selain itu, BPET MUI juga meminta kepada pemerintah, pihak keamanan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan hak-hak korban dan keluarganya yang terdampak aksi bom bunuh diri agar diperhatikan segala sesuatunya.

BPET MUI mendukung segala upaya penegakan hukum, pencegahan, dan penanggulangan radikal-terorisme yang telah dilakukan. Mereka juga mengajak kepada masyarakat untuk terus menyosialisasikan nilai-nilai kemanusiaan.

“BPET MUI mengajak seluruh elemen masyarakat secara bersama-sama untuk terus membina dan mendidik masyarakat dengan nilai-nilai kemanusiaan dan menghindari segala bentuk tindak pidana terorisme,” imbau mereka.

Selanjutnya, BPET MUI juga mengimbau kepada masyarakat agar menahan diri untuk tidak menyebarkan video terkait aksi bom bunuh diri dan mempercayakan kepada pihak keamanan.

Diketahui sebelumnya, bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar menewaskan dua orang, yaitu seorang polisi bernama Aiptu Sofyan Didu dan pelaku.

Pelaku terkonformasi sebagai mantan narapidana kasus terorisme bernama Agus Sujatno. Dia pernah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri terkait kasus bom panci di Taman Pendawa, Kelurahan Arjuna, Cicendo, Bandung, pada 2017 lalu.

Agus diproses hukum dan divonis empat tahun penjara. Ia ditahan di Lapas Kelas II A Pasir Putih Nusambangan dan akhirnya bebas pada Maret 2021 lalu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular