More
    BerandaBERITAPengusaha Wajib Bayar THR Penuh Tidak Boleh Dicicil

    Pengusaha Wajib Bayar THR Penuh Tidak Boleh Dicicil

    SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menghimbau perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) penuh, pembayaran tidak boleh dilakukan dengan dicicil.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan oleh Perusahaan kepada pekerja secara penuh. 

    Aturan tentang THR di tahun 2024 sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan yang dibuat 15 Maret 2024.

    Sesuai dengan ketentuan nomor 7 Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. 

    Kendati demikian, Septo mengatakan aturan tersebut tidak disertakan sanki terhadap perusahaan yang membayar THR dengan cara dicicil.

    “Sanksi nggak ada,” kata Septo. 

    Ia juga mengatakan THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Selain itu, THR keagamaan juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. 

    Bagi pekerja yang sudah bekerja setahun atau lebih, maka besaran THR yang wajib diberikan kepada para pekerja adalah sebesar satu kali gaji. Sementara bagi yang bekerja sebulan tetapi belum setahun, maka diberikan THR secara proporsional, dengan rumus masa kerja dikali dengan satu bulan upah dibagi 12.

    “THR keagamaan dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya,” kata Septo. 

    Guna mengantisipasi adanya THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan maka pemerintah provinsi akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024. Posko Satgas tersebut kemudian akan terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id. 

    Adapun untuk pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang bekerja satu tahun atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

    Sedangkan bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja. (Fik)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular