BerandaBERITANilai Saham Merosot, Pemkot Serang Kaji Penarikan Modal Rp10 Miliar di Bank...

Nilai Saham Merosot, Pemkot Serang Kaji Penarikan Modal Rp10 Miliar di Bank BJB

‎SERANG, Sultantv.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait rencana penarikan saham yang dimiliki di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).

‎Langkah ini diambil lantaran nilai saham yang dimiliki saat ini mengalami penurunan, atau yang dikenal dengan istilah floating loss.

‎Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, dalam wawancara yang dilakukan di ruang kerjanya, Kamis, 30 April 2026.

‎Diketahui, floating loss merujuk pada kondisi di mana nilai aset investasi menurun karena harga pasarnya saat ini lebih rendah dibandingkan harga saat pembelian, namun aset tersebut belum dilepas atau dijual.

‎Menurut Nanang, usulan untuk menarik kembali penyertaan modal ini muncul seiring dengan banyaknya masukan yang disampaikan oleh masyarakat. Salah satu poin utama yang disoroti adalah kebutuhan untuk memprioritaskan pembangunan infrastruktur di wilayah Kota Serang.

‎“Semangat di balik keinginan Walikota menarik saham dari Bank BJB ini tidak lepas dari aspirasi masyarakat yang menginginkan perhatian lebih pada pembangunan infrastruktur dan berbagai kebutuhan lain di daerah,” ujarnya kepada awak media.

‎Penyertaan modal Pemkot Serang di Bank BJB didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa batas maksimal penyertaan modal yang dapat dilakukan adalah sebesar Rp25 miliar, dan hingga saat ini baru terealisasi sebesar Rp10 miliar.

‎Ia mengatakan, Walikota Serang Budi Rustandi, telah memerintahkan agar segala keputusan terkait penarikan saham dikaji secara cermat terlebih dahulu, mengingat kondisi nilai saham yang sedang tidak menguntungkan.

‎”Tentu yang namanya saham itu kan akan naik dan turun, kalau kita ambil sekarang saham Bank BJB sedang turun, sehingga dari Rp10 miliar bisa jadi kurang dari Rp10 miliar, sehingga tidak menguntungkan bagi kita,” jelas Nanang.

‎Lebih lanjut, Nanang menyampaikan bahwa karena penyertaan modal ini diatur dalam peraturan daerah, maka setiap langkah yang akan diambil tidak dapat dilakukan secara sepihak.

‎Seluruh rencana kebijakan harus dibahas dan disepakati bersama dengan DPRD Kota Serang sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

‎“Karena sudah menjadi bagian dari peraturan daerah, kami wajib berkoordinasi dan berdiskusi dengan DPRD. Ada prosedur yang harus dijalankan sebelum keputusan akhir ditetapkan. Itulah sebabnya Pak Walikota meminta agar semuanya dikaji secara menyeluruh terlebih dahulu,” tambahnya.

‎Ia juga menegaskan kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang menganjurkan agar dana daerah tidak banyak mengendap di bank, meskipun dalam hal ini bentuk investasi yang dimiliki bukanlah deposito, melainkan kepemilikan saham.

‎”Sesuai anjuran dari pemerintah pusat, jangan banyak mengendap uang di bank, tapi ini kan bukan deposito, ini adalah saham,” katanya.

‎Nanang mengungkap bahwa investasi saham yang dilakukan selama ini telah memberikan manfaat bagi pendapatan daerah. Sejak tahun 2022, kontribusi yang diterima berupa pembagian keuntungan atau deviden mencapai rata-rata sebesar Rp650 juta per tahun.

‎”Investasi saham tersebut selama ini memberikan kontribusi pendapatan berupa deviden rata-rata sekitar Rp650 juta per tahun sejak 2022,” tandasnya.(Red/ RG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular