SERANG, Sultantv.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk segera melakukan revisi terhadap regulasi perizinan usaha di sektor kepariwisataan, mengenai peraturan daerah (perda) nomor 11 tahun 2019 tentang penyelenggara usaha kepariwisataan, khususnya yang berkaitan dengan tempat hiburan malam (THM).
Langkah tersebut perlu dilakukan lantaran menyusul maraknya praktek penyalahgunaan izin yang terjadi di lapangan.
Demikian disampaikan Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tadjudin, kepada awak media, Sabtu, 31 Mei 2025.
Ia menilai, banyak usaha hiburan yang beroperasi tanpa izin yang sesuai. Bahkan, sebagian besar tempat hiburan di Kota Serang menggunakan izin restoran atau kafe, padahal operasionalnya melampaui batas yang diizinkan.
“Kalau resto ya resto saja, kalau hiburan ya hiburan saja. Sekarang banyak yang memanipulasi izinnya restoran, tapi di dalamnya ada tempat hiburan. Itu yang jadi masalah,” ujar Amas.
Menurutnya, MUI akan setuju jika perda tersebut diperbaiki ketika izin usaha restoran dibuat secara terpisah dengan izin tempat hiburan, agar tidak terjadi penyalahgunaan regulasi.
Tidak cukup di situ, pihaknya juga mendesak agar Pemkot Serang bersikap tegas dalam menindak tempat hiburan malam (THM), jika kedapatan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ya dua-duanya lah, revisi terhadap peraturannya dan kemudian penindakan penegakan hukum juga harus dilakukan. Sekarang ini pemerintah mau melakukan penindakan hukum tapi peraturannya tidak ada, kan tidak bisa,” jelas Amas.
“Kalau perda itu direvisi, maka bagi MUI hal tersebut akan menuju pada perbaikan akhlak masyarakat,” tegasnya. (Roy)