More

    Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Direktur Operasional PT PCM Jadi Tersangka

    SERANG – Mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Akmal Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek akses Pelabuhan Warnasari tahap II.

    Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap 2 tahun 2021 senilai Rp48 miliar.

    Tertangkapnya mantan Direktur Operasional PT PCM itu setelah Polda Banten melakukan pengembangan kasus terpidana Abu Bakar dan Sugiman yang sebelumnya telah divonis 1,6 dan 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Serang.

    Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan Tahun 2021 PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) BUMD Pemkot Cilegon mengadakan proses lelang untuk Pembangunan jalan akses Pelabuhan warna sari tahap 2 dan dimenangkan oleh PT. ARKINO – PT MARIMA CIPTA PRATAMA KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp48.438.360.000.

    “Kontrak pekerjaan selama 365 hari kalender di mulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022, sampai akhir kontrak pekerjaan tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan Pembangunan belum di bebaskan dan tidak mendapatkan ijin dari pemilik lahan,  dan tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu atau yang lainnya, sementara uang muka sudah di cairkan pada tanggal 1 februari 2021 sebesar Rp7.265.754.000, dan tidak dikembalikan oleh pelaksana (PT. Arkindo – PT. Marina Cipta Pratama KDSO),” katanya saat prescon di Polda Banten, Senin (6/5).

    Wiwin Setiawan juga mengatakan bahwa tersangka direktur Operasional dan Pengembangan Usaha Akmal Firmansyah turut serta dalam pengkondisian proses lelang dan ia mengetahui bahwa pada saat proses lelang lahan belum ada.

    “Pada saat pencairan uang muka tetap memaksakan untuk dicairkan sementara lahan belum ada atau belum siap sehingga pekerjaan tidak bisa dilaksanakan dan uang muka dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan di bagi bagi. dengan fakta persidangan hakim telah menjatuhkan vonis terhadap dua tersangka yaitu Sdr SUGIMAN dan Sdr TB ABU BAKAR RASYID,” kata Wiwin.

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,400PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru