More

    TB Hasanuddin Sebut Kasus Edy Mulyadi Masuk ke Ranah Hukum

    Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin angkat bicara perihal rencana Edy Mulyadi yang meminta perlindungan dari Dewan Pers terkait pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai ‘tempat jin buang anak’.

    Hasanuddin mengatakan, Edy Mulyadi bisa saja mendapatkan perlindungan dari Dewan Pers jika ia bisa membuktikan bahwa dia adalah seorang wartawan di salah satu media yang jelas.

    “Seseorang yang memang anggota dari PWI yang sah atau sebagai wartawan boleh saja berlindung di bawah Dewan Pers. Tapi persyaratannya itu adalah pertama dia harus menunjukan bahwa dia tuh wartawan dan dilindungi undang-undang, tercatat sebagai wartawan dengan media yang jelas, kedua yang bersangkutan itu memang yang dipermasalahkan itu produk jurnalistik,” ujar Hasanuddin kepada wartawan, pada Senin (31/1/2022).

    Diketahui, Komisi I DPR RI memiliki beberapa mitra dalam menjalankan tugasnya. Beberapa di antaranya adalah Dewan Pers, Perum LKBN Antara, hingga Lembaga Sensor Film.

    Hasanuddin berpendapat bahwa pernyataan Edy Mulyadi bukan merupakan konten jurnalistik. Sehingga menurutnya, Edy Mulyadi harus bertanggung jawab secara hukum.

    “Saya melihat kasusnya itu sebetulnya bukan kasus dari produk jurnalistik. Dia pers rilis menyampaikan sesuatu, ya silakan pertanggungjawabkan secara hukum,” ungkapnya.

    Hasanuddin menilai, Dewan Pers akan menolak permohonan Edy Mulyadi. Karena permasalahan yang menimpa Edy Mulyadi masuk kepada ranah hukum.

    “Ini walaupun dibawa ke Dewan Pers mungkin akan menolaknya. Karena itu bukan produk jurnalistik, itu lebih banyak kepada ranah polisi, penegakan hukum,” ucapnya.

    Sebelumnya, Edy Mulyadi berencana mengirim surat ke Dewan Pers untuk meminta perlindungan soal penyataan “tempat jin buang anak”. Hal itu dia lakukan, sebab dia mengaku menyampaikan hal itu dalam kapasitas sebagai wartawan. Di sisi lain, hingga saat ini masih Dewan Pers belum menerima surat yang dimaksudnkan Edy Mulyadi.

    “Sejauh ini kami belum menerima suratnya,” kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli saat dihubungi, pada Minggu (30/1/2022).

    Arif mengatakan Dewan Pers akan memeriksa penyataan Edy Mulyadi itu jika sudah menerima surat. Pemeriksaan untuk menentukan apakah pernyataan itu dalam konteks kerja jurnalistik atau tidak.

    “Jika nanti surat diterima, kami akan memeriksa apakah pernyataan saudara Edy itu diberikan dalam konteks kerja jurnalistik atau bukan,” pungkas Arif.

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,700PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru