Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengaku setuju dengan target pemindahan ibu kota yang akan dimulai pada semester I 2024.
Hanya saja, Anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) itu pun mempertanyakan pelaksanaannya yang kemungkinan berbenturan dengan tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal itu disampaiannya dalam rapat pembahasan RUU IKN dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, Senin (13/12/2021) malam.
“Pada prinsipnya kami setuju, tapi pertanyaannya apa bisa? karena bertabrakan dengan pemilu,” ujar TB Hasanuddin.
Selain itu, ia juga mempertanyakan mengenai mekanisme pemindahan tugas bagi anggota TNI dan Polri. Pasalnya, jika pemindahan ibu kota negara dimulai pada semester I 2024, pembangunan infrastruktur di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara harus dimulai setidaknya pada 2023.
“Kemudian relokasi (TNI dan Polri) di posisi dan sebagainya mungkin tidak cukup. Makanya kami tanyakan kepada pemerintah, apakah semester I benar bisa dilaksanakan,” kata dia.
Diketahui, pemerintah menargetkan dimulainya pemindahan ibu kota negara ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara pada semester I 2024. Target tersebut tertera dalam Pasal 3 ayat (2) RUU IKN yang berbunyi, “Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN […] dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden.”





