SERANG, Sultantv.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari 149 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan ini dilakukan atas dasar putusan Pengadilan Negeri Serang, yang menyatakan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Kepala Kejari Serang, Yuyun Wahyudi mengungkap, pemusnahan barang bukti ini terdapat sekitar 149 perkara dalam kurun waktu April-Juni 2025, yang terjadi di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang. Mulai dari perkara narkoba dan tindak pidana umum lainnya.
“Ini ada sabu, ganja, tembakau. Ada juga handphone, senjata tajam, dan barang bukti lainnya,” ujar Yuyun, usai pemusnahan yang dilakukan di halaman kantornya, Kota Serang, Selasa, 15 Juli 2025.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah ganja 734,600 gram, sabu 821,117 gram, ratusan tramadol maupun heximer, puluhan senjata tajam serta unit handphone, dan beberapa pakaian.
“Mungkin kedepannya akan dilakukan pemusnahan lagi karena masih banyak juga perkara namun belum inkrah putusannya. Mungkin akhir tahun dilaksanakan pemusnahan lagi,” kata Yuyun.
Yuyun mengklaim jika barang bukti sebanyak 149 perkara ininsudah dimusnahkan seluruhnya, dan menjadi agenda rutin yang harus dilaksanakan.
“Suatu perkara apabila dikatakan selesai penanganannya apabila semuanya sudah terlaksana. Tindak penjaranya sudah dilaksanakan, dendanya sudah dilaksanakan, uang penggantinya sudah dilaksanakan, termasuk barang buktinya juga,” jelas dia.
“Ada barang bukti yang dirampas untuk negara, barang bukti untuk dimusnahkan, dan barang bukti untuk dikembalikan kepada haknya. Ini salah satu barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan,” tandansya. (Roy)





