More
    BerandaBERITASoal Pencabulan Anak Dibawah Umur, Komisi I DPRD Prihatin

    Soal Pencabulan Anak Dibawah Umur, Komisi I DPRD Prihatin

    SERANG – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Encop Sofiah prihatin dengan adanya anak usia 13 tahun dicabuli OB salah satu Kampus Swasta di Kota Serang.

    Kata dia, adanya pencabulan terhadap anak dibawah umur itu dikarenakan adanya kelengahan dari semua pihak. Lanjutnya, di Provinsi Banten sudah ada daerah yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Layak Anak yakni di Kota Serang.

    “Di dalam perda layak anak itu sesungguhnya salah satu substansinya adalah melindungi anak mulai dari rumah, diluar sampai juga pulang kembali di rumahnya,” katanya saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Banten, Selasa (4/4).

    Lanjutnya, adanya kekerasan terhadap anak itu merupakan salah satu bukti bahwa perlindungan terhadap anak masih belum optimal.

    Kata dia, kesadaran terhadap anak harus disosialisasikan terlebih lagi para pelaku kekerasan dari orang terdekat bukan orang asing.

    “Biasanya pelaku tidak lepas dari orang terdekat, temen main atau apa yang bukan orang asing,” ujarnya.

    Kata dia, jika pelakunya orang asing maka si anak akan takut. Akan tetapi jika pelakunya orang terdekat dia akan takut.

    “Kalau orang asing mungkin si anak akan cepet lari, ” tuturnya.

    Oleh karena itu, perda layak anak perlu digalakkan serte perlu adanya poin-poinya perlu dioptialkan. Selain itu, pengawasan keluarga juga perlu ditingkatkan, serta ada edukasi seksual terhadap anak harus ada.

    “Edukasi seksual terhadap anak harus diajarkan, efek dan lain sebagainya,” katanya.[Fik]

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular