JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan mematikan siaran TV analog, atau Analog Switch Off (ASO) untuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), mulai 5 Oktober 2022.
Rosarita Niken Widiastuti, Ketua Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (23/9/2022) mengatakan, wilayah Jabodetabek sudah memenuhi kriteria ASO.
“Maka, penghentian siaran televisi analog oleh seluruh lembaga penyiaran di Jabodetabek, akan dilakukan secara serempak pada tanggal 5 Oktober 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat,” kata Niken.
Niken mengatakan, distribusi bantuan Set Top Box (STB) TV digital untuk rumah tangga miskin sejumlah 479.307 unit, sejauh ini telah terlaksana 63,4 persen.
Kominfo juga menyebut, mereka akan terus memantau pelaksanaan distribusinya secara harian, dan akan tuntas seluruhnya sebelum tanggal 5 Oktober 2022.
Niken juga mengungkapkan, daerah administratif yang akan dicakup dalam ASO Jabodetabek terdiri dari 14 kabupaten/kota yaitu:
1. Kota Administratif Jakarta Pusat
2. Kota Administratif Jakarta Utara
3. Kota Administratif Jakarta Barat
4. Kota Administratif Jakarta Selatan
5. Kota Administratif Jakarta Timur
6. Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu
7. Kabupaten Bekasi
8. Kabupaten Bogor
9. Kota Bekasi
10. Kota Bogor
11. Kota Depok
12. Kabupaten Tangerang
13. Kota Tangerang
14. Kota Tangerang Selatan
Dalam kesempatan sama, Niken menegaskan untuk jadwal ASO dan migrasi ke TV digital secara nasional akan tetap memiliki tenggat waktu akhir sesuai rencana yaitu pada 2 November 2022. []