BerandaBERITASetujui Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, AL Muktabar : Semakin Mandiri dan...

Setujui Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, AL Muktabar : Semakin Mandiri dan Menunjang Otonomi Daerah

SERANG – Pj Gubernur Banten Al Muktabar menghadiri Sidang Paripurna mengenai pengambilan keputusan persetujuan DPRD terhadap rancangan Peraturan Daerah Usul DPRD Provinsi Banten, tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Selasa (5/7/222).

Rapat Paripurna ini dihadiri secara langsung oleh 24 orang dan dihadiri 32 orang secara virtual.

Al Muktabar menyampaikan bahwa dengan disetujuinya Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini, diharapkan desa dapat memiliki kemandirian dan peran dalam menunjang keberhasilan otonomi daerah.

“Selain itu dengan diaturnya pemberdayaan masyarakat dan desa, diharapkan kemandirian dan partisipasi masyarakat dan desa dalam pembangunan untuk menunjang keberhasilan otonomi daerah,“ ujar Al di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Serang.

Dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, maka pemerintah Provinsi Banten telah melaksanakan amanat UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dimana Pemprov Banten agar melakukan pembinaan dan pengawasan secara baik terhadap pemerintahan desa.

“Semua itu pada akhirnya ingin kita persembahkan pada upaya kita menjawab apa apa yang menjadi hal yang harus diselesaikan di Provinsi Banten. Bahwa dari beberapa keterbatasan itu tentu akan kita perbaiki sebagaimana mestinya,” tambahnya. (Bum)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular