JAKARTA – Tindak pidana penyalahgunaan narkoba tidak selalu berujung sanksi pidana. Guna menekan penyalahgunaan narkoba, polisi mencoba untuk mengedepankan restorative justice dalam penanganannya, dengan bentuk hukuman rehabilitasi.
Adapun 34 Polda di setiap provinsinya melakukan total 841 rehabilitasi terhadap para pengguna narkoba sepanjang Januari hingga November 2021.
“Dari semua Polda yang melakukan rehabilitasi, tercatat Sumatera Utara menjadi Polda tertinggi dengan 141 rehabilitasi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Hamonangan dalam keterangannya, dikutip Senin (27/12/2021).
Puncaknya terjadi di bulan Oktober 2021, Sebanyak 38 rehabilitasi yang dilakukan Polda Sumatera Utara.
Sementara itu, Polda Metro Jaya tercatat hanya melakukan 30 rehabilitasi. Polda Aceh, Sumbar, Bali, Kalteng, Sulut, Papua Barat tercatat tidak ada rehabilitasi yang dilakukan
Adapun Polda lainnya yang melakukan rehabilitasi sebagai berikut;
-Polda Riau: 32 rehabilitasi
-Polda Kepri: 3 rehabilitasi
-Polda Babel: 5 rehabilitasi
-Polda Bengkulu: 1 rehabilitasi
-Polda Jambi: 11 rehabilitas
-Polda Sumsel: 81 rehabilitasi
-Polda Lampung: 125 rehabilitasi
-Polda Banten: 2 rehabilitasi
-Polda Jabar: 9 rehabilitasi
-Polda Jateng: 24 rehabilitasi
-Polda DIY: 8 rehabilitasi
-Polda Jatim: 3 rehabilitasi
-Polda NTB: 114 rehabilitasi
-Polda NTT: 2 rehabilitasi
-Polda Kalbar: 14 rehabilitasi
-Polda Kalsel: 1 rehabilitasi
-Polda Kaltim: 15 rehabilitasi
-Polda Sulsel: 199 rehabilitasi
-Polda Sultra: 2 rehabilitasi
-Polda Sulteng: 28 rehabilitasi
-Polda Maluku: 26 rehabilitasi
-Polda Papua: 3 rehabilitasi
-Polda Gorontalo: 3 rehabilitasi
-Polda Maluku Utara: 15 rehabilitasi
-Polda Sulbar: 12 rehabilitasi
-Polda Kaltara: 4 rehabilitasi





