BerandaBERITASatgas BLBI Tagih Utang Tommy Soeharto Sebesar Rp2,61 Triliun

Satgas BLBI Tagih Utang Tommy Soeharto Sebesar Rp2,61 Triliun

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengumumkan pemanggilan terhadap Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto), pada Selasa (24/8).

Pemanggilan tersebut terkait penyelesaian hak tagih negara dana BLBI senilai Rp2,61 triliun. Hal itu berdasarkan pelaksanaan tugas yang tertuang dalam keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021.

Dalam pengumuman yang dipublikasikan tersebut, selain Tommy Soeharto, pemanggilan juga dilakukan kepada Pengurus PT Timor Putra Nasional dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono selaku Direktur Utama.

Agenda pemanggilan itu dilaksanakan pada Kamis, 26 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

“Dalam hal saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tulis pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas, Ronald Silaban.

Diketahui, Tommy merupakan salah satu pihak yang terkait dengan BLBI. Hal itu sesuai dengan penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp2,61 triliun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular