SERANG – Rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) membatasi rombongan belajar (rombel) dalam satu kelas di sekolah negeri banyak mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat maupun sekolah swasta.
Hal ini lantaran masyarakat dan pihak sekolah swasta dinilai akan mendapatkan keadilan di bidang pendidikan.
Aturan tentang sekolah negeri dilarang menambah rombel dan kelas pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025, tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK sederajat.
Kemendikdasmen pun akan mengganti istilah PPDB menjadi SPMB karena dianggap lebih familiar di telinga masyarakat.
Kemudian nantinya akan ada jalur SPMB bersama yang menjadi sarana alternatif, bagi siswa yang belum beruntung diterima di Sekolah Negeri.
“Kami dari sekolah swasta tentu menyambut baik apa yang menjadi wacana pemerintah. Kami akan mengikuti aturan kalau misalnya pemerintah memberikan aturan terkait penguncian data dapodik (data pokok pendidikan) dengan jumlah sekian, karena selama ini masih tarik ulur,” ujar Ahmad, saat ditemui di kantornya, Jumat, 31 Januari 2025.
“Semoga ini berjalan mulus sampai ke daerah. Karena dengan kebijakan selama ini yang tidak ada pembatasan rombel dan penambahan kelas membuat sekolah swasta kocar-kacir,” sambungnya.
Menurut dia, apabila pembatasan rombel sesuai aturan tentu akan membuat tenaga pendidik semakin mudah dalam mengawasi dan saat memberikan pembelajaran di kelas.
Selain itu, dengan jumlah murid yang over di kelas tentu akan mengurangi kualitas belajar mengajar karena kelasnya padat.
Adapun jumlah rombel yang akan diberlakukan pada SPMB tahun ajaran 2025, antara lain SD 28 siswa per kelas, SMP 32 siswa per kelas, dan SMA/SMK 36 siswa per kelas.
“Karena dengan pembatasan siswa di sekolah negeri, dapat dipastikan sekolah swasta akan mendapat limpahan murid yang tidak beruntung di sekolah negeri, otomatis akan masuk ke sekolah swasta melalui SPMB bersama,” jelas dia.
Ahmad berharap, kabar baik untuk sekolah swasta ini dapat terlaksana di SPMB tahun ajaran 2025 mendatang.
Sebab, dengan adanya pembatasan rombel dan ruang kelas di sekolah negeri, sedikit banyak akan menghidupkan kembali sekolah swasta yang selama ini terpuruk akibat murid tersedot ke sekolah negeri.
Dia pun menegaskan, pemerintah seharusnya tidak mengabaikan sekolah swasta yang selama ini membiayai operasional dari iuran murid.
“Semoga terlaksana dengan baik sehingga terjadi pemerataan antara sekolah negeri dan swasta, sehingga orang tua tidak lagi memaksakan anaknya di sekolah negeri, karena di sekolah swasta juga mendapatkan fasilitas gratis,” pungkasnya.(Roy)