BerandaBERITASaksi Partai Tidak Bermandat Dilarang Masuk Rapat Pleno KPU Kota Serang

Saksi Partai Tidak Bermandat Dilarang Masuk Rapat Pleno KPU Kota Serang

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang melarang saksi partai yang tidak bermandat untuk mengikuti rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Kota Serang tingkat kecamatan pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin mengatakan pihaknya melarang saksi partai yang tidak memiliki mandat untuk hadir dalam rapat pleno tersebut.

Kata dia, pelarang tersebut berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 5.

“Untuk pembatasan para saksi mereka sesuai dengan PKPU 5 itu harus bermandat. Jadi satu orang satu mandat yang kita masukkan,” katanya di Hotel Aston Serang, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin (4/3).

“Yang tidak mempunyai mandat tidak boleh masuk,” tegasnya.

Ia juga mengatakan ada beberapa saksi partai yang sudah hadir yakni, PKS, Golkar dan partai lainnya.

“Saksi partai Alhamdulillah sudah pada hadir, dari PKS Golkar PDIP kemudian partai-partai lainnya,” Ujarnya.

Ia juga mengatakan pihaknya sudah mengantisipasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Dandim.

“Untuk antisipasi kita sudah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian dan dandim kita juga sudah melakukan rapat koordinasi Insya Allah 70 orang pasukan kepolisian sudah disiagakan dan kalaupun terjadi gejolak dari jajaran kepolisian itu bisa ditambah,” tuturnya. (Fik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular