SERANG – Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin menilai, pemerintah terlalu terburu-buru dalam mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN). Pasalnya, hingga kini banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat mulai dari pembuatan petisi hingga gugatan ke Mahkamah Agung(MK).
“Persoalan IKN sudah ada sejak jaman Sukarno, sah-sah saja jika pemerintah ingin memindahkan ibu kota. Tetapi disaat pandemi dan kondisi perekonomian masyarakat susah, ini harus di evaluasi kembali mengapa banyak yang menolak dan tidak sepakat,” ucap Ujang Komaruddin dalam talkshow Bincang Hari Ini di Sultan Tv, Kamis (10/2/2022).
Ia menilai, pembangunan IKN memang diperlukan, tetapi sebaiknya pemerintah memperhatian aspirasi masyarakat terkait hal itu. “IKN memang menjadi kebutuhan negara, tetapi masyarakat juga harus mensuport. Jadi harus ada titik temu. Semua bisa dikomunikasikan. Niat baik pemerintah jangan sampai jadi masalah di kemudian hari,” tuturnya.
Terkait adanya penolakan di masyarakat terhadap UU IKN, Ujang menilai, merupakan bukti bahwa dalam proses perumusannya, DPR tidak melibatkan pihak-pihak yang bertentangan.
“Ini kan memang sebuah kebijakan yang mengikat bagi rakyat Indonesia, dari awal saya menilai mestinya sebelum dibahas di DPR itu semua stakeholder, semua tokoh bangsa, semua komponen masyarakat itu diajak bicara. . Jangan hanya membahas dengan orang atau kelompok yang pro pemerintah saja. Ada komunikasi yang tidak nyambung antara pemeritah dengan rakyat.,” kata
Karena sudah pernah bekerja selama lima tahun di DPR, Ujang mengaku paham bagaimana mekanisme pembuatan UU di lembaga tersebut. Menurutnya, DPR hanya mengundang orang-orang yang sejalan dengan apa yang menjadi kepentingan pemerintah dan DPR.
“Saya tahu persis terkait persoalan pembuatan undang-undang, biasanya kalau mereka-mereka punya mau, maksudnya pemerintah dengan DPR, itu biasanya yang diundang ya orang-orang yang sepakat dengan itu,” katanya
“Proses pembuatan undang-undang di legislatif perlu dikoreksi, perlu di kontrol oleh masyarakat dan media. Agar dalam prosesnya tidak menguntungkan kelompok tertentu dan merugikan rakyat,” tambahnya.
Diketahui, RUU IKN disahkan melalui rapat paripurna DPR pada 18 Januari lalu. UU yang disahkan terdiri dari 11 bab dan 44 pasal yang memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota. Pembahasan RUU ini terbilang cepat karena hanya memakan waktu 43 hari, terhitung sejak 7 Desember 2021.
Kemudian, belum genap sebulan disahkan, UU IKN digugat ke MK oleh sekelompok orang yang menamakan diri Poros Nasional Kedaulatan Negara. Para pemohon mengajukan gugatan uji formil atas UU IKN lantaran pembentukan UU tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. []




