SERANG, Sultantv.co – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman merespon berbagai tudingan yang disampaikan oleh sejumlah mahasiswa, yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang.
Aspirasi tersebut disampaikan saat mereka melakukan aksi unjuk rasa di tengah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Serang ke-18 di Gedung DPRD Kota Serang, Minggu, 10 Agustus 2025.
Muji mengaku, bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima draf Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK), dari Pemerintah Kota Serang.
Artinya, dokumen tersebut masih berada dan masih dalam tahap pembahasan di pihak Pemkot Serang.
“Sampai saat ini dokumennya itu belum diserahkan kepada kami,” kata Muji, di hadapan masa aksi.
Kemudian, perihal dugaan kunjungan kerja fiktif yang dilakukan oleh oknum pejabat dan anggota DPRD. Menurut dia, persoalan ini sudah selesai karena sudah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Banten.
Bahkan, pihaknya diakui telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 50 juta, atas dugaan kasus tersebut.
“Mengenai dugaan tersebut saya kira proses dari pada pemeriksaan sudah dilakukan oleh BPK. Dan kami juga sudah melakukan prosesnya, itu temuannya hanya Rp 50 juta. Itu sudah dikembalikan. Tidak ada yang disampaikan dugaan dugaan tersebut,” ungkap Muji.
Dalam mengawal Pemerintah Kota Serang. Muji menegaskan, bahwa pihaknya bersedia menerima kritik dan saran dari lapisan masyarakat.
“Saya kira kritik itu wajar dan kami akan menerima untuk perbaikan kedepannya. Kami tidak antipati untuk dikritik, khususnya dalam mengawal Pemerintah Kota Serang ini,” tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan bahwa draf Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang PUK akan segera diserahkan ke pihak legislatif minggu depan.
“Seperti yang disampaikan oleh Pak Ketua DPRD terkait revisi Perda nomor 11 tahun 2019 tentang PUK, insya Allah minggu depan sudah dikirim ke DPRD. Tinggal nanti DPRD membahasnya,” ujarnya. (Roy)





