JAKARTA – Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa dan mengepung kantor Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
Aksi unjuk rasa ini menuntut Gubernur Anies melayangkan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022.
Diketahui, ratusan buruh sudah berkumpul di depan Balai Kota DKI sekitar pukul 10.30 WIB. Demo ini dimulai dengan konvoi dari Pulogadung dan Cakung ke kantor Gubernur Anies Baswedan.
Di depan kantor Anies, mereka mengibarkan bendera dari aliansi buruh mereka dan ada sejumlah masa yang membentangkan spanduk yang mendesak Anies untuk mengajukan banding ke PTUN terkait penurunan UMP DKI ini.
Salah satu peserta yang orasi di atas mobil komando menyuarakan agar Gubernur Anies untuk mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Apindo terkait UMP Jakarta 2022.
Bila putusan PTUN ini dijalankan, maka gaji tahun 2022 yang sudah berjalan selama tujuh bulan harus turun. “Gubernur banding, gubernur banding, gubernur banding,” sorak sorak peserta aksi buruh.
Sebelumnya, PTUN menghukum Pemerintah DKI Jakarta, untuk menurunkan UMP DKI dari Rp 4.641.854 juta menjadi Rp 4.573.845 juta. []



