SERANG, Sultantv.co – Jajaran DPRD bersama Wali Kota Serang menyepakati rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut terungkap dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di gedung DPRD Kota Serang, Kamis, 19 Juni 2025.
Pembahasan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan bahwa tidak ada lagi sisa defisit pada ABPD perubahan tahun 2025.
Kondisi ini disebabkan adanya penerimaan pembiayaan, yang berasal dari sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp 67 miliar.
“Intinya kita sudah balance (seimbang) dan bagus, sesuai dengan anggaran yang ada di Pemerintah Kota Serang. Insya Allah tidak defisit, artinya sudah tertutup semuanya dan tidak gagal bayar,” ujar Budi.
Politisi Gerindra ini menyebutkan rincian platfon anggaran perubahan yang tertera dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2025.
Dalam platfon tersebut, Pendapatan Daerah diperkirakan mencapai Rp 1,618 triliun, dengan pendapatan asli daerah (PAD) Rp 433 miliar, dan pendapatan transfer Rp 1,184 triliun.
Kemudian, untuk jumlah belanja daerah diperkirakan sejumlah Rp 1,673 triliun, pembiayaan daerah Rp 55 miliar, dan penerimaan pembiayaan Rp 67 miliar.
Budi juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah program yang akan menjadi prioritas, di dalam perubahan kali ini.
Salah satu yang disebutkan yaitu mengenai penataan kota, mulai dari Pasar Induk Rau, alun-alun, serta program strategis lainnya.
“Baik di sektor infrastruktur, kesehatan sesuai dengan arah dari pemerintah pusat, dan pendidikan. Pokoknya lengkap, menyesuaikan dengan anggaran perubahan,” ungkap dia. (Roy)




