More

    Rampas Motos Warga Walantaka Empat Debt Collector Ditangkap Polisi

    SERANG – Empat orang debt collektoc yang merampas motor milik Hakim Fadilah (26) warga Walantaka, Kota Serang ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang.

    Perampasan sepeda motor milik Hakim Fadilah terjadi di Cikande Asem, tepatnya di Jalan raya Serang-Jakarta, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (27/4).

    Keempat tersangka yaitu HA alias Beni (28) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, SA alias Bujil (32) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, RS alias Dado (28) warga Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dan DA alias Tempe (40) Kecamatan Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara.

    Penangkapan empat dari delapan debt collektor itu terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang. Sementara, empat orang dept collektor yang ikut terlibat masih berkeliaran.

    Selain pelaku perampasan, Tim Resmob juga mengamankan DI (40) warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang sebagai tersangka penadah motor hasil kejahatan.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan kelima pelaku ditangkap di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang, Rabu (3/5). 

    “Tersangka HA, SA dan RS ditangkap di Kampung Kadu Pete, Desa Pete Kecamatan Cisoka. Kemudian kita kembali mengamankan tersangka DA di sebuah perumahan yang masih di wilayah Cisoka,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (5/5).

    Ia mengatakan berdasarkan pengakuan dari para pelaku perampasan terjadi di Jalan Cikande kemudian dijual kepada tersangka penada DI.

    “DI berhasil diamankan di rumah adik iparnya di perumahan Prabu Pesona Cisoka, kemudian hasil interogasi motor korban telah dijual kembali ke saudara IY (DPO),” tambahnya.

    Kata dia, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Reskrim Serang para pelaku sudah melakukan aksi kejahatan puluhan kali.

    “Para pelaku selama satu bulan Ramadan di bulan Maret hingga April 2023 telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali, diantaranya 2 kali di wilayah Polres Serang dan 18 kali di wilayah Kota Tangerang,” jelasnya.

    Yudha mengungkapkan setiap melakukan aksinya, pelaku selalu berkelompok dengan modus operandi yang sama yaitu berpura-pura menjadi debt collector. 

    “Para pelaku dalam melakukan aksinya minimal berjumlah 4 orang sampai 8 orang,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Yudha menerangkan komplotan begal bermodus debt collector itu mengincar remaja dan para wanita.

    “Targetnya remaja atau ibu-ibu yang tidak mengetahui terkait dengan pembelian kendaraan, sehingga akan mudah menyerahkan kendaraan ketika pelaku mengaku sebagai debt collector,” terangnya. 

    Dalam kesempatan itu, Yudha mengimbau kepada masyarakat, jika diberhentikan oknum debt collector dan melakukan penarikan paksa kendaraan, agar secepatnya melaporkan ke pihak  Kepolisian.

    “Kami mengimbau apabila ada masyarakat yang menjadi korban seperti ini agar segera melapor ke polres,” imbaunya.

    Yudha menegaskan penarikan atau penyitaan kendaraan, tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. 

    “Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perusahaan kreditur hanya bisa melakukan penarikan, atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri,” pungkasnya.[Fik]

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    38,800PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru