More
    BerandaBERITAPutusan MK Soal PSU, Bengini Respon KPU Kabupaten Serang

    Putusan MK Soal PSU, Bengini Respon KPU Kabupaten Serang

    SERANG, Sultantv.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perihal rencana pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di semua kecamatan.

    Dalam amar putusan, MK menginstruksikan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU mengacu pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan, dengan penguatan suara pada tanggal 27 November 2024.

    PSU harus segera dilaksanakan dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, tanpa perlu melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

    Merespon keputusan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin, mengatakan akan segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU RI maupun KPU Provinsi Banten.

    “Ini kan baru putusan hari ini, nanti kita sambil menunggu putusan resminya dan kordinasi dan konsultasi,” ujar Nasehudin, saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin, 24 Februari 2025.

    “Karena semuanya menunggu arahan KPU RI dan KPU Provinsi Banten, kita masih di ruang sidang MK saat Ini,” sambungnya.

    Senada disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Kabupaten Serang, Ichsan Mahfuz, saat ditemui awak media di ruang kerjanya.

    “Kami masih menunggu keputusan dari KPU RI. Artinya tindak lanjut PSU, mekanismenya seperti apa nanti insya Allah akan dirapatkan esok pagi hari,” kata Ichsan, kepada Sultantv.co.

    Menurut dia, persiapan PSU tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pilkada 2024 kemarin, yaitu menyediakan surat suara beserta sumber daya manusia atau SDM-nya.

    “Nanti mungkin dirapatkan kembali sama temen-temen komisioner yang saat ini sedang berkoordinasi dengan KPU RI,” tuturnya.

    Lebih lanjut dikatakan Ichsan, bahwa pihaknya juga belum mengetahui secara pasti terkait keberadaan kampanye dari masing-masing pasangan calon pada PSU nanti.

    “Kita belum ada koordinasi ke sana. Belum ada, karena keputusan tadi kan kira-kira jam 16.30 WIB,” ujar Ichsan.

    Disinggung terkait partisipasi masyarakat Kabupaten Serang agar tidak mengalami penurunan saat PSU, Ichsan mengaku dilematis.

    “Ini dilematis. Artinya di satu sisi kita menjalankan undang-undang sebagai ketaatan konstitusi itu sendiri. Tapi, di sisi juga kita dibebankan target partisipasi masyarakat yang sudah terlewatkan,” ucapnya.

    “Dan itu nanti strategisnya gimana nanti kita akan bermusyawarah stakeholder terkait. Belum ada gambaran secara baku dari kita,” imbuhnya.

    Ia juga menduga, bahwa putusan MK perihal PSU ini akan berdampak negatif terhadap tingkat partisipasi atau kepercayaan publik terhadap KPU Kabupaten Serang.

    “Secara hipotesis iya. Mungkin akan berpengaruh yang tadinya 73,60 persen, kita engga tahu dan hanya Allah yang tahu partisipasi masyarakat di DPT sekitar 1,2 jiwa akan hadir ke TPS pada saat PSU nanti, kita tidak tahu,” tandasnya. (Roy)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular