Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali menunda pembacaan putusan terkait gugatan warga negara untuk perkara polusi udara Jakarta.
Hakim Ketua Saifuddin Zuhri, mengatakan harus menunda putusan untuk kedelapan kalinya karena tahap musyawarah atau mempelajari perkara itu masih dalam proses, mengingat banyaknya bukti yang diajukan.
“Kemarin juga ditunda, mohon maaf. Sebenarnya ini tidak pantas, kurang sopan untuk disampaikan, tapi karena menunda dari perkara ini, kebetulan saya ada halangan sehingga konsentrasi untuk memusyawarahkan perkara ini tertunda-tunda,” ujar Saifuddin, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/9).
Faktor lain yang menyebabkan sidang putusan tersebut ditunda adalah kondisi hakim anggota Duta Baskara yang sempat terinfeksi COVID-19.
Menindaklanjuti sidang pembacaan putusan yang kembali ditunda, Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (IBUKOTA) melaporkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang mengadili perkara gugatan polusi udara atas dugaan pelanggaran kode etik ke Komisi Yudisial (KY).
“Jadi, karena penundaan berkali-kali, kita mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik sama minta pemantauan kasus. Yang kita laporkan semua majelisnya,” ujar tim advokasi Koalisi IBUKOTA dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Ayu Eza Tiara.
Sidang direncanakan akan kembali bergulir pada Kamis (16/9) pekan depan. Penundaan ini pun dinilai berpotensi malaadministrasi.
Sejumlah nama pejabat digugat dalam kasus polusi udara Jakarta ini, mulai dari Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hingga Gubernur Banten (turut tergugat I) dan Gubernur Jawa Barat (turut tergugat II).