More
    BerandaHukum dan KriminalPollux Aditama Kencana Tidak Taat Hukum: Eksekusi Aset Chadstone Superblok?

    Pollux Aditama Kencana Tidak Taat Hukum: Eksekusi Aset Chadstone Superblok?

    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) baru-baru ini mengeluarkan keputusan yang sangat penting dalam konteks ekonomi.

    PT Pollux Aditama Kencana, sebuah anak perusahaan dari PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), telah diinstruksikan untuk melunasi utang sebesar lebih dari Rp 100 miliar kepada Joint Operation But Qinjiang International (South Pacific) Group Development Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE).

    Utang ini berasal dari pekerjaan yang belum dibayar oleh Pollux Aditama Kencana sejak tahun 2019.Keputusan BANI ini menyoroti masalah serius dalam dunia bisnis dan konstruksi.

    Joint Operation CNQC-NKE, yang sebelumnya ditunjuk oleh Pollux Aditama Kencana untuk mengerjakan Proyek Pollux Chadstone Superblok di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah menyelesaikan pekerjaan mereka pada tahun 2019.

    Namun, Pollux Aditama Kencana tidak membayar tagihan senilai Rp 100 miliar lebih, tanpa memasukkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Konsekuensi dari wanprestasi ini sangat serius. Tidak hanya aliran kas CNQC dan NKE terganggu, tetapi mereka juga dihadapkan pada masalah hukum dengan sub-kontraktor dan pemasok yang tidak mendapatkan pembayaran yang seharusnya.

    Chadstone Superblok, sebuah proyek megah yang mencakup empat tower apartemen, pusat perbelanjaan, kuliner, dan hotel berkapasitas 178 kamar di Cikarang, Bekasi, telah menjadi pusat perhatian.

    Proyek ini selesai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Joint Operation CNQC-NKE, namun, masalah pembayaran oleh Pollux Aditama Kencana telah menciptakan ketidakpastian.

    Meskipun Pollux Aditama Kencana telah mencoba mengajukan pembatalan keputusan BANI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, upayanya tersebut telah ditolak.

    Ini berarti bahwa keputusan BANI memiliki kekuatan hukum yang tetap.

    Tingginya ketidakpastian dalam hal ini telah membuat pihak Joint Operation CNQC-NKE mengambil tindakan eksekusi, dengan kemungkinan pemblokiran rekening atau penyitaan aset yang terkait dengan Chadstone Superblok.

    Dalam konteks ini, ribuan konsumen dan penyewa yang telah berinvestasi dalam proyek ini mungkin akan terkena dampak negatif akibat perilaku Pollux Aditama Kencana yang tidak mematuhi hukum.

    Saat ini, lebih dari 140 hari setelah putusan arbitrase dikeluarkan, Pollux Aditama Kencana belum memenuhi kewajibannya untuk membayar utang kepada CNQC dan NKE.

    Ini adalah perkembangan yang patut diperhatikan dalam dunia bisnis dan konstruksi di Indonesia, dan kami akan terus mengikuti perkembangan selanjutnya dalam kasus ini.***

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular