SERANG – Tahanan kasus pembunuhan anak kandung berinisial AS (30) melarikan diri dari Polresta Serang Kota, Kamis (25/7).
AS merupakan pelaku pembunuh anak kandung berinisial NL (3) di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Selasa 8 Juni 2024.
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuh.
“Tentunya kita akan kejar pelakunya utk ditangkap,” katanya melalui pesan singkat, Jumat (26/7).
Ia juga mengatakan akan mencari tahu bagaimana tahanan pembunuhan anak kandung bisa kabur dari Polresta Serang Kota.
“Kita akan liat bgmana bisa tahanan bisa lepas,” katanya.
Pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme penjagaan yang dilakukan Polresta Serang Kota.
“Kita evaluasi mekanisme penjagaan,” katanya.