More
    BerandaBERITAPolda Tangkap 4 Pelaku Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

    Polda Tangkap 4 Pelaku Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

    SERANG, Sultantv.co – Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap empat tersangka kasus pelecehan seksual anak di bawah umur, yang sempat viral di podcast Denny Sumargo

    Keempat tersangka tersebut berinisial PR (25), IB (25), ST (42), dan NB (18). Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Namun, satu pelaku tidak dilakukan penahanan lantaran usianya masih di bawah umur.

    Sementara korban berinisial HM, saat itu berusia 13 tahun dan merupakan pelajar kelas 2 SMP, yang menjadi korban kekerasan seksual sebanyak lima kali dan di lokasi yang berbeda oleh sejumlah pelaku.

    Kasus pertama dilaporkan ke Polresta Tangerang pada 2021. Namun, dua lokasi baru kemudian muncul di tahun 2023, yakni di wilayah Binuang, Kabupaten Serang, dan Renged, Kresek, Kabupaten Tangerang.

    “Sebelumnya pelaku utama MS sudah divonis 12 tahun penjara. Tapi masih ada empat pelaku lain yang belum tertangkap, dan korban belum merasa puas dengan keadilan yang diterima,” ungkap Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, dalam konferensi pers, Selasa, 3 Juni 2025.

    Berbekal informasi baru dari korban dan dukungan orang tua, Polda Banten membuka laporan baru untuk menindak lanjuti keterlibatan pelaku lainnya.

    Dalam waktu tiga hari, polisi berhasil menangkap tiga tersangka dewasa, yaitu PR (25), IB (25), ST (42). Dan satu tersangka anak di bawah umur, yakni NB.

    “NB sebagai teman sekolah korban, berperan menawarkan korban kepada pria lain dengan imbalan uang,” ungkap Dian.

    Korban mendapatkan Rp 150.000, sementara NB memperoleh Rp 50.000. NB juga berperan sebagai perantara dengan menyebarkan informasi dari mulut ke mulut aksi ini dilakukan di lokasi berbeda, termasuk di semak-semak dan ruang kelas sekolah dasar.

    Ketiga pelaku dewasa kini ditahan untuk menjalani proses hukum, sedangkan pelaku anak tidak ditampilkan namun tetap menjalani proses sesuai aturan hukum anak dan didampingi oleh psikolog.

    “Para pelaku mempunyai motif yaitu mendapatkan kepuasan hawa nafsu dan mendapatkan keuntungan,” jelas Dian.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling besar Rp 60 juta. (Roy)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular