Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Kejaksaan Agung (Kejagung) Reda Manthovani meraih penghargaan sebagai Tokoh Pejabat Peduli Dana Desa melalui Program Jaga Desa. Penghargaan itu diberikan karena kepedulian penegak hukum dalam menjaga dan mengawal dana desa.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan penghargaan ini diberikan Duo Award (Indonesia Property & Bank Award XVIII/Indonesia MyHome Award VII) 2024. Penyerahan penghargaan diberikan di Jakarta, Senin, 20 Mei 2024.
Atas penghargaan tersebut, Reda mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada penyelenggara atas penghargaan yang diberikan. Program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) memang menjadi kewajiban bagi aparatur Kejaksaan sebagai bentuk kepedulian Kejaksaan dalam menjaga dan mengawal Dana Desa agar tepat sasaran dan tepat aturan.
“Penghargaan ini saya harapkan akan terselenggara secara berkelanjutan guna meningkatkan semangat pengusaha dan stakeholders terkait untuk mengembangkan dunia bisnis di Indonesia,” katanya.
Reda juga berharap penghargaan yang diterimanya dapat memberikan motivasi dan menginspirasi pada Jaksa sebagai penegak hukum untuk selalu bekerja lebih baik dan bermanfaat bagi bangsa, negara, dan masyarakat.
“Khususnya masyarakat desa,” kata Reda.
Sebelumnya, Reda menyampaikan Kejaksaan RI terus berkomitmen mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa setelah pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.[]