BerandaBERITABuruh di Kabupaten Serang Tolak Permenaker No 7/2026, Dinilai Tambah Penderitaan Pekerja

Buruh di Kabupaten Serang Tolak Permenaker No 7/2026, Dinilai Tambah Penderitaan Pekerja

‎SERANG, Sultantv.co – Aliansi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang dengan tegas menolak keberadaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang tenaga kerja ahli daya atau outsourcing.

‎Pasalnya, aturan yang disebut-sebut sebagai “kado May Day” tersebut dinilai berkebalikan dengan janji Presiden Prabowo Subianto yang bertekad menghapus sistem outsourcing, justru memperluas ruang lingkup pekerjaan yang dapat diserahkan ke pihak ketiga serta menambah penderitaan kaum buruh.

‎Hal ini disampaikan oleh salah satu perwakilan ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saepulloh, setelah melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum dan Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, di ruang paripurna gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis, 21 Mei 2026.

‎Ia mengaku bersyukur karena aspirasi mereka mendapat respon positif, di mana pimpinan legislatif berkomitmen mengirimkan surat rekomendasi penolakan yang akan disampaikan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan.

‎”Alhamdulillah dapat respon baik dari Ketua Dewan untuk sama-sama membantu merekomendasikan penolakan terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang tenaga kerja ahli daya untuk disampaikan ke Presiden,” ujar Asep kepada wartawan.

‎”Karena Presiden Prabowo di 1 Mei kemarin sudah menyatakan dengan tegas bahwa kita akan menghapuskan outsourcing, baik penyediaan jasa tenaga kerja yang disampaikan kepada pihak ketiga dan ini yang lebih berbahaya,” tegasnya.

‎Menurut Asep, peraturan tersebut baru saja diterbitkan di awal Mei lalu dan justru menjadi pukulan berat bagi para pekerja. Semestinya aturan hadir untuk memberikan perlindungan, namun faktanya regulasi ini dianggap menambah beban dan ketidakpastian hukum bagi nasib ribuan tenaga kerja di tanah air.

‎”Kemarin pas awal Mei, yang dikatakan sebagai Kado May Day. Tapi faktanya justru itu yang kita tolak selama ini, bukan diatur malah ditambahin cabang penderitaannya. Ini yang akhirnya semua elemen buruh menolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026,” imbuhnya.

‎Ia menjelaskan, kekhawatiran utama buruh muncul dari perubahan aturan main dalam kategori pekerjaan. Jika sebelumnya konsep awal hanya membatasi lima kategori pekerjaan yang boleh diserahkan ke pihak ketiga.

‎Aturan baru ini justru melebarkan cakupannya hingga ke pekerjaan penunjang, yang mana secara substansi merupakan bagian dari proses kerja inti perusahaan. Hal ini berpotensi membuat hampir seluruh jenis pekerjaan rentan dialihkan ke sistem outsourcing.

‎”Kalau di konsep awalnya hanya lima kategori pekerjaan tapi di Permenaker yang ini justru penunjang proses kerjaan yang tadinya kerjaan inti, tetapi penunjang aja diperbolehkan. Nah ini yang akhirnya menyebabkan ketidakpastian terhadap tenaga kerja di Indonesia. Jadi melebarnya jenis kerjaan yang boleh di outsourcing,” jelas Asep.

‎Di wilayah Kabupaten Serang sendiri, lanjut Asep, data yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja menunjukkan terdapat 103 perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

‎Secara tertulis, perusahaan-perusahaan ini berkomitmen tidak mengurangi hak normatif pekerja, mulai dari penghasilan, upah, hingga jaminan sosial.

‎Namun di lapangan, realitasnya sangat berbeda. Banyak buruh yang menjadi korban pelanggaran hak, meski dalam dokumen verifikasi tercatat patuh aturan.

‎”Sesuai komitmennya kan tidak mengurangi hak atas pekerja, tidak mengurangi penghasilan apapun, termasuk upah, semuanya normal. Tapi fakta di lapangan, walaupun verifikasinya dia menyatakan komitmen untuk menjalankan hak normatif, banyak kawan-kawan kita yang menjadi korban,” ungkapnya.

‎Terkait langkah selanjutnya, ASPSB Kabupaten Serang berencana mengumpulkan lebih banyak data dan bukti nyata kerugian yang dialami pekerja akibat penerapan aturan ini. Data tersebut akan menjadi penguatan argumen mengapa Permenaker ini harus dicabut.

‎Gerakan penolakan ini juga diklaim Asep telah berlangsung beberapa kali di tingkat pusat. Kini, ASPSB berharap dukungan dan rekomendasi dari pemerintah daerah serta DPRD Kabupaten Serang dapat menjadi dorongan kuat agar pejabat negara, khususnya Kemenaker, segera meninjau ulang dan mencabut regulasi yang sangat merugikan kaum buruh ini.

‎”Kalau di pusat saya kira ini sudah beberapa kali aksi. Tapi di Kabupaten Serang juga sama, rekomendasi-rekomendasi ini mudah-mudahan akan mendukung keputusan pejabat di negara ini, terutama Kemenaker untuk mencabut peraturan tersebut,” tandasnya. (Red/ RG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular