BerandaBERITAPolda Banten Ungkap Modus Penimbun Solar Bersubsidi Dengan Memodifikasi Mobil

Polda Banten Ungkap Modus Penimbun Solar Bersubsidi Dengan Memodifikasi Mobil

SERANG – Polda Banten berhasil mengungkap komplotan penimbun solar bersubsidi dengan modus memodifikasi tangki kendaraan. Dari tangan komplotan ini, polisi berhasil mengamankan total 4,2 ton solar dari 3 lokasi.

Pengungkapan komplotan ini dilakukan oleh Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten. Lima orang telah dijadikan tersangka dalam kasus ini, yaitu AH (19), MT (43), RH (30), TZ (49), dan MS (43).

Pengungkapan ini bermula dari penggeledahan sebuah mobil pikap di Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (24/3) pukul 01.00 WIB dini hari. Polisi menemukan ada 477 liter solar bersubsidi dari mobil yang dikendarai AH dan MT.

“Dilakukan pengembangan pascapenangkapan dan pengecekan ke Gunung Sindur, Bogor,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di Serang, Jumat (1/4/2022).

Di Bogor, kemudian ditemukan truk yang juga memiliki tangki modifikasi dan mengamankan tersangka RH sebagai sopir. Selain itu, diamankan TZ sebagai pemodal yang meminta para tersangka lain berkeliling SPBU di Banten.

“Para spekulan solar ini membeli BBM Solar bersubsidi dari SPBU-SPBU untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri,” tambahnya.

Para tersangka ini mengaku membeli solar dengan harga subsidi Rp 5.150 per liter. Tapi mereka menjual dengan harga Rp 7.200. Rata-rata mereka mendapatkan 1,5 ton solar dari hasil keliling di wilayah Banten.

“Para tersangka melakukan pembelian solar dari SPBU seharga Rp5.150 per liter dan dijual dengan harga sebesar Rp7.200 per liter sehingga terdapat keuntungan ekonomis senilai Rp2.050 per liter,” ungkap Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Feria Kurniawan menjelaskan.

Selanjutnya, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Feria Kurniawan mengatakan, sesuai dengan hasil pendalaman penyidik, praktek lintah solar ijin sudah berjalan sekitar 3-4 bulan dengan putaran harian sekitar 1,5 ton per hari sehingga keuntungan per kendaraan modifikasi senilai Rp30 juta.

“Nilai transaksi yang telah diidentifikasi penyidik berdasarkan transaksi perbankan dari para pelaku menunjukkan angka yang fantastis, lebih dari Rp 2 Miliar selama beberapa bulan beraksi,” jelas Feria.

Dalam hal ini, penyidik menyita 3 kendaraan yang digunakan sebagai sarana untuj melakukan kejahatan juga 4 unit handphone, 4 lembar ATM, dan 1 buku catatan jual-beli solar.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” tandasnya.

Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto tegaskan spekulan agar berhenti membebani masyarakat untuk mencari keuntungan ekonomis dengan mengorbankan masyarakat. Polda Banten pasti akan bertindak tegas. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular