BerandaBERITATerima 58 Bidang Tanah, Kejati Banten Siap Bangun Rumah Sakit Kejaksaan

Terima 58 Bidang Tanah, Kejati Banten Siap Bangun Rumah Sakit Kejaksaan

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima sebanyak 58 bidang tanah darat untuk pembangunan Rumah Sakit Kejaksaan dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penyerahan dan penandatanganan berita acara Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) Barang Rampasan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan Kepala PPA Kejagung Elan Suherlan.

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, 58 bidang tanah seluas 96.349 meter persegi itu akan dibangun Rumah Sakit Kejaksaan sebagai sebuah pilot project (percontohan).

“Rumah Sakit ini akan menjadi Rumah Sakit percontohan atau pilot project kami dalam rangka meningkatkan fasilitas pengobatan,” ujar Leonard di Aula Kejati Banten, Jumat (1/4/2022).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Rumah Sakit Kejaksaan ini ke depannya juga akan menjadi tempat pelaksanaan asesmen bagi penyalah guna narkoba, penanganan trauma bagi korban kasus kecelakaan, serta sebagai rumah sakit ibu dan anak.

Leonard menuturkan, saat ini Kejati Banten sedang memproses lahan yang akan dibangun rumah sakit tersebut. Setelah itu, menurutnya, pembangunan akan segera bisa dilakukan dalam waktu dekat.

“Rencana kita [bangun rumah sakit] ke tipe A, tapi kita mengikuti standar dahulu ke tipe B,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala PPA Kejagung Elan Suherlan mengatakan, penyerahan barang rampasan berupa 58 bidang tanah itu sudah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan.

Elan menyebut, nilai aset yang diserahkan kepada Kejati Banten itu sekitar Rp14 miliar.

“Tadi sudah diserahkan, nanti Pak Kajati di sini yang akan mengurus surat-suratnya. Sehingga, nanti setelah selesai, akan dialihkan menjadi aset BMN milik Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkapnya.

Diketahui, lahan yang akan dibangun Rumah Sakit Kejaksaan itu berlokasi di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Lahan yang disebut sebagai Lahan Silebu itu berasal dari rampasan lahan milik tiga tersangka perkara korupsi, yaitu Mohamad Hules, Deddy Suandi, dan Ari Arifin.

Ketiganya merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk lahan pertanian terpadu pada Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten tahun anggaran 2009-2010. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular