SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap pelaku penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi untuk petani dan nelayan di Pandeglang.
“Para pelaku membeli BBM jenis bio solar yang disubsidi pemerintah di SPBU dengan menggunakan kartu kuning dan surat rekomendasi dari dinas pertanian dan ketahanan pangan pemerintah kabupaten Pandeglang,” jelas Kasubbid Penmas Meryadi di Mapolda Banten, Selasa (13/9/2022).
Kronologis penangkapan bermula pada Kamis (8/9) Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan 1 unik kendaraan berisikan 4000 liter bio solar yang dikemudikan tersangka SL dan DJ.
Nantinya, Bio Solar tersebut akan dikirimkan ke wilayah Kabupaten Serang kepada tersangka AT yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian pada Jumat (9/9) tersangka lain AP ditangkap saat akan melakukan pembelian BBM jenis bio solar sebanyak 70 jerigen.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada Jumat (09/09) sekira jam 15.00 Wib berhasil mengamankan tersangka AP (40) di SPBU Cibaliung.
“AP (40) ditangkap saat akan melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar sebanyak 70 jurigen dengan menggunakan enam lembar kartu kuning dan enam lembar surat rekomendasi dari Dinas Kelauatan dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang, dimana seharusnya BBM jenis Bio Solar yang dibeli menggunakan kartu kuning ini peruntukannya untuk nelayan dan petani di wilayah Kec. Sumur, Kab. Pandeglang, Prov. Banten,” tambah Meryadi.
Wadireskrimum Polda Banten Sigit Haryono mengatakan bahwa para pelaku telah melakukan aksinya sejak dua bulan yang lalu
“Untuk keuntungan yang didapat mereka bisa mendapatkan 1,6 juta perharinya. Kalian bisa hitung sendiri berapa keuntungan selama dua bulan itu,” ucap Sigit.
Diketahui saat ini Polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO yakni AM dan At sebagai penadah dari BBM subsidi ini.
Barang bukti keseluruhan yang berhasil disita Ditreskrimsus dalam pengungkapan ini berupa 1 unit Truck Colt Diesel, 1 unit Mitsubitshi Colt, 8 buah kempu berisikan 8.000 Liter Bio Solar, 28 jerigen berisikan 840 Liter Bio Solar, 70 jirigen, 2 unit mesin pompa, 5 drum plastik dan 2 unit Handphone.
Adapun modus operandi para pelaku yakni dengan membeli BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah di SPBU dengan menggunakan kartu kuning dan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
“Para pelaku sudah melakukan aksinya ini selama kurang lebih 2 bulan dan saat ini Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO yakni AM dan AT sebagai penadah dari BBM subsidi ini,” tambah Sigit.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. (Bum)