SERANG – Polda Banten enam tersangka dan 360 senjata api kasus perburuan liar badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim, memimpin kegiatan tersebut yang dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Banten dan Dr. Rasio Ridho Sani, M. Com., dari Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam konferensi pers tersebut, Irjen Pol Abdul Karim menyatakan keterlibatan Polda Banten dalam menjaga kelestarian badak bercula satu dengan kerja sama bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Polda Banten turut serta dalam menjaga kelestarian badak bercula satu melalui langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku pemburu badak, pengamanan TNUK bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” katanya di aula Polda Banten, Selasa (11/6).
Irjen Pol Abdul Karim juga menyebutkan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera membentuk tim gabungan Satgas Ops TNUK.
“Dalam pelaksanaan operasional Satgas tersebut berhasil mengungkap kasus pemburuan badak liar dengan mengamankan 6 tersangka (4 orang DPO) beserta barang bukti berupa 360 senjata api rakitan, peluru, bubuk mesiu, tulang belulang dari bangkai badak, dan alat berburu lainnya,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, Irjen Pol Abdul Karim menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menetapkan 14 tersangka pelaku perburuan badak di TNUK.
“Total Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka pelaku perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), yang membunuh kurang lebih 26 badak,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan perburuan para pelaku terdiri dari beberapa kelompok dengan jumlah badak yang diburu sebagai berikut :
Kelompok I dengan jumlah Badak yang diburu dan mati sebanyak 22 ekor dengan tersangka SN, AD, SK (DPO), NR (DPO), IC (DPO), HR (DPO), SH (DPO).
Kelompok II dengan jumlah Badak yang diburu dan mati sebanyak 4 ekor dengan tersangka SR, LL, KR (DPO), RH (DPO), IN (DPO), SY, WD (DPO). Dengan total sebanyak 26 ekor badak yang mati diburu.
Kapolda juga mengingatkan bahwa para pelaku akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tambahnya.
Terakhir, Irjen Pol Abdul Karim mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga keberlangsungan hidup dan kelestarian badak Jawa di TNUK.
“Mari kita jaga karunia Tuhan Yang Maha Esa yang telah menjadi warisan dunia yang dititipkan kepada kita untuk dijaga keberlangsungan hidup dan kelestarian TNUK, terutama badak jawa bercula satu yang hanya ada di Indonesia serta satu-satunya di dunia,” tutupnya.