More

    Polda Banten Bekuk Penyuntik LPG 3 Kg

    SERANG, Sultantv.co – Ditreskrimsus Polda Banten menangkap kasus penyalahgunaan LPG 3 Kg. Para pelaku mendapatkan keuntungan Rp1 Miliar per hari.

    Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan pengembangan perkara Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di wilayah Lebak yang sebelumnya 19 September 2023 telah di amankan 4 pelaku di Kabupaten Lebak dan telah ditangani Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten.

    “Kemudian Tim melakukan penyelidikan didapatkan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry yang mengangkut gas ukuran 3 Kg di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang akan dikirim ke wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang, Provinsi Banten,” katanya, Rabu (13/12).

    Lanjutnya, penyidik telah menetapkan delapan tersangka yaitu TJ (56) sebagai Pemilik dan Penanggung jawab kegiatan, HR (40) dan SD (24) (Operator Suntik Gas), AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38) dan RZ (29) sebagai Pembantu Operator.

    Para pelaku tertangkap tangan saat memindahan tabung LPG bersubsidi 3 Kg ke LPG non subsidi 12 Kg dan LPG nonsubsidi 50 Kg (Penyuntikan) di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang Provinsi Banten, Rabu (22/11) pukul 02.00 WIB.

    “Keuntungan yang diperoleh para pelaku setiap hari dari penyalahgunaan LPG Subsidi ini sebesar ± Rp1.050.000.000,- (satu miliar lima puluh juta rupiah),” katanya.

    Sedangkan akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1.141.770.000,- (satu milyar seratus empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) per hari sementara pelaku sudah beroperasi selama 2 (dua) tahun. (Fik)

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,900PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru