SERANG – Tuduhan adanya penggelembungan suara oleh Partai Demokrasi Indonesia Indoenesia (PDI) Perjuangan di Kota Serang dianggap tidak terbukti dan hanya karangan dan hanya berdasar pada asumsi.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Asep Rahmatullah mengungkapkan Hasil Pleno KPU Banten yang berlangsung sejak Kamis (7/3) membuktikan bahwa tuduhan terhadap partainya tak terbukti.
Seluruh Caleg yang merasa keberatan atas kekalahan boleh menggunakan kanal-kanal yang sudah disediakan. Janganlah menuduh-nuduh dan membabibuta.
Pemilu ini ada penyelenggara dan pengawasnya. Mekanisme dari Tingkat TPS, PPK, Pleno Kabupaten/Kota. Dan sudah melalui penghitungan atau rekapitulasi secara berjenjang disaksikan para pihak dan saksi masing-masing partai.
“Saya kira kita harus gentlemenlah. Kalau kalah berarti Anda belum disukai rakyat, “ungkap Ketua DPRD Banten Periode 2014-2019, Sabtu (9/3).
Asep menambahkan, seluruh calon legislatif atau peserta pemilu agar tertib pada aturan dan mengikuti aturan main yang sudah ditetapkan.
“Ibarat kita ini sedang main bola. Kalau ada kesalahan sampaikan di lapangan. Jangan sudah diluar lapangan teriak cari kambing hitam. Itu namanya gak eloklah,” jelas Asep lagi.
Diberitakan sebelumnya, Calon Legislatif DPR RI Dapil Banten 2, mendatangi KPU Banten saat pleno berlangsung.
Nuraeni dalam konferensi pers menyebut PDI Perjuangan telah melakukan penggelembungan suara di beberapa wilayah Dapil Banten 2 yakni, Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon.