SERANG – Perselisihan terkait pembelian tanah warga Desa Baros, Kecamatan Baros Kabupaten Serang oleh PT Global Jaya Properti masih belum selesai.
Kini justru semakin melebar. Ini dikarenakan ada tanah wakaf yang juga dibeli oleh PT Global Jaya Properti.
“Kalau menurut hukum fiqihnya sih gak boleh tanah wakaf dibeli atau dijual. Tapi kan orang perwakilan PT Global Jaya Properti awalnya bilang mau dialihkan atau diganti lokasi tanahnya. Ternyata , malah dibeli dan tidak jadi dialihkan,” ujar Ketua DKM Masjid Baitul Ifah Ustadz Ali kepada wartawan, Jumat (27/5).
Ustadz Ali menuturkan, karena dari pihak developer Perumahan Banten Indah Residence itu mengklaim sudah lunas, akhirnya dirinya bersama yang lain coba mengkonfirmasi ke Kantor Desa Baros.
“Hasilnya untung tanah wakaf Masjid Baitul Ifah belum lunas. Yang sudah lunas itu tanah wakaf Masjid Kampung Baros Masjid,” ujar Ustadz Ali.
Oleh sebab itu, Ustadz Ali meminta kepada pihak PT Global Jaya Properti untuk segera melunasi pembayaran pembelian tanah wakaf tersebut.
“Harus secepatnya dilunasi. Kita tidak akan tinggal diam jika pihak perusahaan belum melunasinya,” tandasnya. (mam)