More
    BerandaBERITAPerjelas Status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten, Pemkot Dorong Revisi...

    Perjelas Status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten, Pemkot Dorong Revisi UU Pembentukan Provinsi Banten

    SERANG, Sultantv.co – Pemerintah Kota Serang mendorong pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar mampu merevisi Pasal 7 pada Undang-undang (UU) Pembentukan Provinsi Banten, terkait status Ibu Kota Provinsi Banten.

    Pasalnya, selama ini status Ibu Kota Provinsi Banten hanya menyebut berada di Serang, bukan di Kota Serang.

    Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Serang Budi Rustandi, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan, Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Wahyu Nurjami, serta Asda I Bidang Hukum Pemkot Serang Subagyo melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri RI, pada Kamis (31/7) kemarin.

    Budi Rustandi mengatakan konsultasi dilakukan atas dasar arahan Gubernur Banten Andra Soni, untuk memperjelas legalitas bahwa Ibu Kota Provinsi Banten adalah Kota Serang.

    “Kemarin saya bersama Ketua Satgas dan Sekda Banten sesuai arahan Pak Gubernur, kita sama-sama ke Dirjen Otdawill. Itu untuk memperjuangkan bagaimana ketika pasal 7 yang ada di pembentukan Undang-Undang Provinsi itu menyebutkannya hanya di Serang, tidak ada kota,” ujar Wali Kota Serang, saat ditemui di Pasar Lama, Jumat, 1 Agustus 2025.

    “Nah, kita mau mau tambahin kata kotanya agar Ibu Kota Provinsi berkedudukan di Kota Serang,” jelas Budi.

    Politisi Gerindra ini menyebut, jika penambahan kata “kota” dalam kalimat Ibu Kota Provinsi Banten akan berdampak luas bagi Kota Serang.

    “Pertama kita akan ada penambahan DAU (Dana Alokasi Umum). Termasuk hal-hal yang khusus karena ini kan sifatnya ibu kota. Berbeda dengan kota-kota yang bukan ibu kota,” kata Budi.

    Namun, Budi belum bisa menyebutkan secara detail berapa penambahan DAU yang akan diperoleh Pemkot Serang. Sebab, saat ini pihaknya masih memperjuangkan status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.

    “Lihat aturannya nanti kalau misalkan ini sudah jadi ibu kota, itu akan ada perlakuan khusus dari pemerintah pusat. Karena ini sifatnya ibu kota tentunya DAU tambahannya juga ada,” katanya.

    “Karena yang namanya ibu kota itu kan perlakuannya khusus, berbeda dengan kota biasa, akan menjadi prioritas oleh pusat,” sambung mantan Ketua DPRD Kota Serang ini.

    Untuk itu, dikatakan Budi, pentingnya mendorong Kemendagri untuk bisa memperbaiki Pasar 7 dalam UU Pembentukan Provinsi Banten, terkait kedudukan Ibu Kota Provinsi Banten.

    “Revisi Insya Allah. Mohon doanya ya, dukungan dari teman-teman semua,” ucapnya.

    Adapun kendala utama kedudukan Ibu Kota Provinsi Banten ini mengalami molor bertahun-tahun, lantaran tidak diurus oleh Pemkot Serang.

    “Karena enggak diurus. Bukan saya, karena enggak diurus. Harusnya dari dulu diurusnya. Makanya kita ini sama seperti mulai dari nol lagi ya, Pak Ketua Satgas ya. Pembangunan, penataan kota termasuk secara administrasi kita mulai dari nol lagi,” ungkap Budi.

    Begitu pun dengan rencana Pemkot Serang dalam merebut Pulau Panjang dan Pulau Tunda, yang secara geografis masuk ke wilayah Kota Serang, bukan Kabupaten Serang.

    “Ya termasuk itu juga, kita akan perjuangkan. Bagaimana dulu Kecamatan Kasemen itu menyakup wilayahnya adalah sampai ke Pulau Panjang, tapi ternyata enggak ada,” tutupnya. (Roy)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular