BerandaBERITAPenyidik Diduga Mengarahkan Kasus Pemerkosaan Menjadi Pelanggaran UU ITE

Penyidik Diduga Mengarahkan Kasus Pemerkosaan Menjadi Pelanggaran UU ITE

PANDEGLANG – Sebuah kontroversi muncul setelah terkuak bahwa penyidik dalam kasus pemerkosaan di Pandeglang diduga mengarahkan kategori pelanggaran menjadi UU ITE. Kasus yang seharusnya melibatkan kekerasan seksual tersebut mendapat sorotan setelah keluarga korban memviralkan kasus tersebut.

Mulanya, kasus yang dialami korban IK (23) merupakan kasus UU ITE dengan tersangka Alwi Husen Maolana (21). Tersangka Alwi Husen Maolana (21) berupaya menyebarkan video hubungan badan korban IK (23) dengan dirinya.

Kemudian kasus tersebut berlanjut ke persidangan, tersangka Alwi Husen Maolana (21) dijerat dengan UU ITE. Akan tetapi keluarga korban tidak terima karena korban IK (23) mengalami pemerkosaan dan kekerasan yang dilakukan oleh terangka Alwi Husen Maolana (21).

Merasa tidak mendapatkan keadilan keluarga korban mencurahkan hal tersebut ke media sosial twitter yang akhirnya twet tersebut menjadi viral dan mengundang banyak respon dari netizen.

Perwakilan Keluarga Korban, Iman Janatul Khairi mengatakan pihaknya melaporkan kasus pemerkosaan. Akan tetapi, pihak penyidik Polda Banten menyimpulkan bahwa kasus tersebut masuk ke UU ITE.

“Hanya saja saat itu, saat kita melapor simpulan dari penyidik itu menyimpulkan unsur-unsur UU ITE nya,” katanya di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (27/6).

Pihak keluarga korban menyayangkan bahwa bukti-bukti pemerkosaan tidak dipertimbangkan dengan serius dalam proses tersebut.

“Yang kami laporkan pemerkosaan, jadi yang mengarahkan ini menjadi UU ITE itu adalah penyidik nya,” ujarnya.

“Jadi kami kira penyidik Polda Banten siber crime juga perlu dipertanyakan kenapa bukti-bukti pemerkosaan itu tidak dipertimbangkan,” sambungnya.

Keluarga korban berharap agar keadilan dapat tercapai dalam proses hukum ini. Mereka menuntut agar hak-hak korban dihormati dan menginginkan pemulihan bagi korban yang hidupnya telah hancur akibat tindakan pelaku.

Mereka berpandangan bahwa negara memiliki kewajiban melalui sistem peradilan untuk mengembalikan hak-hak korban dan memastikan bahwa setiap individu dapat hidup dengan damai dan tenang.

“Pada dasarnya kami minta keadilan, yang kedua kami menuntut hak-hak korban dengan yang dilakukan oleh pelaku, terdakwa ini menghancurkan kehidupan korban jadi kami kira negara berkewajiban melalui sistem peradilan untuk mengembalikan hak-hak korban karena semua orang punya hak untuk hidup tenang, hidup normal dan hidup sebagaimana orang-orang hidup dalam ketenangan,” katanya.[Fik]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular