SERANG – Sistem pengelolaan pendapatan pajak kendaraan bermotor dan Bea balik nama kendaraan bermotor Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten masih lemah.
Kelemahan tersebut mengakibatkan Pemprov Banten mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
lemahnya sistem pengendalian intern berdampak pada terjadinya kecurangan dalam penerimaan pajak daerah yang telah mendapatkan putusan pengadilan.
Akibatnya, Pemprov Banten mengalami kerugian sebesar Rp4,83 miliar. Selain itu, terdapat juga uang sitaan sebesar Rp5,98 miliar yang berpotensi tidak dapat segera dimanfaatkan Pemprov Banten.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten Emmy Mutiarini mengatakan kelemahan sistem pengelolaan pendapatan pajak kendaraan bermotor dan Bea balik nama mengakibatkan adanya kerugian negara.
Hal itu dikarenakan, adanya kasus penggelapan pajak yang terjadi tahun 2021. Akan tetapi, sudah dilakukan perhitungan kerugian oleh negara.
“Bahwa ada kasus penggelapan penerimaan pajak di tahun 2021 namun sudah diakurat dengan perhitungan kerugian negara,” katanya di Gedung DPRD Provinsi Banten, Selasa (11/4).
Lanjutnya, kasus penggelapan pajak tersebut sudah ditangani oleh aparatur negara dan telah mendapatkan putusan dari pengadilan.
“Sudah diproses oleh aparatur hukum dan sudah diputuskan oleh pengadilan,” ujarnya.
Kata dia, adanya kerugian negara yang merupakan dampak dari lemahnya sistem pengelolaan pajak kendaraan bermotor dan Bea balik nama itu, merupakan laporan keuangan tahun 2022.
“Ini dampak penyajian laporan keuangan tahun 2022,” pungkasnya. [Fik]