SERANG – Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong hanya mampu mengelola 30 Ton samapah perhari, sementara sampah Kota Serang yang masuk ke TPSA Cilowong sebanyak 350 ton dan dari Tangerang Selatan 400 ton sampah perharinya.
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Bambang Janoko mengatakan TPSA Cilowong bukan tempat pengelolaan sampah melainkan tempat penimbunan sampah.
“Tempat pembuangan akhir cilowong itu bukannya pengelolaan tapi sifatnya penimbunan saja,” katanya kepada wartawan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Rabu (12/4).
Kata dia, setiap hari sampah asal Tangereang Selatan yang masuk ke TPSA Cilowong mencapai 400 ton ditambah sampah asal Kota Serang sebanyak 350 ton.
“Sehari 400 ton an dari Tangsel itu bisa dikelola hanya 30 ton kalo di Kota Serang 350 ton,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya berupaya agar ada peningkatan pengelolaan sampah di TPSA Cilowong.
“Jadi masih kita berupaya agar ada peningkatan agar pengelolaan lahannya ini,” ujarnya.
“Jangan sampe kita menjadi untuk pembuang sampah tapi tak bisa dikelola akhirnya nimbun,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan dalam jangka waktu 8 hingga 9 tahun jika sampah di TPSA cilowong tidak dikelolah maka TPSA Cilowong akan penuh.
“Kalo ga salah sampai 8 tahun lagi apa 9 tahun lagi,” ujarnya.
Ia juga mengatakan mengenai sampah asal Tangerang agar distop masuk ke TPSA Cilowong tahun 2024 nanti.
“Distop saja di 2024 antara kerjasama Tangsel dengan Kota Serang,” katanya.
Sementara itu, Kadis LH kota Serang Farach Richi mengatakan pengelolaan sampah di TPDS Cilowong mencapai 76 persen atau diatas rata-rata nasional sebesar 73 persen.
Ia juga mengakui bahwa pengelolaan sampah di TPSA Cilowong hanya mencapai 30 ton saja perhari.
“Jadi, pengelolaan sampah itu dilakukan per hari sebanyak 30 ton. Jumlah sampah yang masuk kan tidak tiap hari sebanyak 400 ton,” terangnya.
Disinggung terkait rekomendasi Pansus untuk tidak ada perpanjangan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemkot Tangsel, Farach mengaku jika hal tersebut menjadi kewenangan pimpinan.
“MoU memang sampai tahun 2023. Terkait dengan perpanjangan itu prosesnya beda,” katanya. [Fik]