SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka (TelkomSigma) berinisial BP tersangka.
Tersangka BP ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 13 April 2023 sampai dengan 02 Mei 2023.
sebagai tersangka korupsi, Kamis (13/4).
BP diduga melakukan rekayasa dalam pekerjaan pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT SCC Tahun 2017 dengan kerugian Rp19,2 Miliar.
Perkara dimaksud telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT- 203/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Maret 2023.
Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan tahun 2017 PT SC dengan PT SCC melakukan kerjasama untuk pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC.
“Berdasarkan Kontrak Nomor : 194/SCC/ISCI/A/17 dan Nomor 01/SC-SIGMA/PRO/05/2017 tanggal 24 Mei 2017 untuk Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC,” katanya saat prescon di Kejati Banten, Kamis (13/4).
Lanjutnya, pengadaan tersebut berupa Smart vehicle Toyota sebanyak 90 unit, Link Internet, Cloud System App M force 20 user dan Internet Device (laptop / Hp) sebanyak 90 unit.
“Dengan nilai Rp. 19.200.585.000,” katanya.
Kemudian PT SCC yang merupakan anak perusahaan BUMN menunjuk PT TAP sebagai mitra pelaksanaan pekerjaan dengan mekanisme penunjukan langsung dan meningkatkan kontrak.
“Perjanjian berdasarkan kontrak Nomor : 189-PRC/SCC/OTAP/A/17 dan Nomor 04/PKS/TAP-SIGMA/PRO/05/2017 tanggal 08 Juni 2017 dengan nilai kontrak Rp.16.149.941.400,” katanya.
Lanjutnya, penunjukan langsung kepada PT TAP sebagai MITRA oleh PT SCC merupakan praktik “pengkondisian” atas inisiasi tersangka BP bersama VM.
Padahal, PT TAP bukanlah perusahaan Telkom Group, Telkom Sigma Group, Partnership Kemitraan, Provider/operator, agen tunggal, distributor, principal, pemegang lisensi untuk produk/jasa spesifik.
Lanjutnya, PT SC sebagai pemberi pekerjaan (Costumer) kepada PT SCC merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT TAP sebagai MITRA/Vendor Telkomsigma, dimana pengendali kedua perusahaan yaitu VM dan Direksi kedua perusahaan tersebut mempunyai hubungan keluarga yaitu VM (Presiden Direktur PT SC) dengan LM (Direktur Utama PT TAP).
“PT SCC telah melakukan pembayaran lunas termasuk PPN 10 persen kepada PT TAP seluruhnya sebesar Rp 17.764.935.540,” ujarnya.
Akan tetapi, pekerjaan tersebut tidak ada atau tidak ada barangnya (fiktif), karena PT TAP tidak pernah melakukan pemesanan/PO barang dan sama sekali tidak pernah dilakukan Uji Terima dan Serah Terima barang/pekerjaan secara nyata serta dok BAUT, BAST, DO tanggal 09 Juni 2017.
“Hanya digunakan sebagai formalitas dokumen untuk pencairan uang dari PT SCC ke PT TAP,” tuturnya.
“PT SCC menderita kerugian sebesar sebesar Rp 17.764.935.540 dari nilai pekerjaan yang telah dibayarkan kepada PT TAP, namun PT TAP tidak pernah melaksanakan project dan PT SC selaku Customer tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT SCC,” katanya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka BP dalam perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam dengan Pidana menurut pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.[]





