BerandaBERITAPemkot dan Pemkab Serang Rebutan Aset, Pendopo Bupati Terancam Gagal Diambil Alih

Pemkot dan Pemkab Serang Rebutan Aset, Pendopo Bupati Terancam Gagal Diambil Alih

SERANG, Sultantv.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang diketahui keberatan untuk menyerahkan sebagian aset miliknya berupa bangunan dan gedung, kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Sikap tersebut terungkap usai adanya pertemuan antara Pemkab Serang dengan Pemkot Serang, yang difasilitasi oleh Biro Pemotda Setda Pemprov Banten, belum lama ini.

Dalam pertemuan itu, telah dilakukan pembahasaan terkait aset pemekaran antara Pemkab Serang dengan Pemkot Serang. Namun sayangnya, pihak Pemkab enggan menyerahkan beberapa aset kepada Pemkot Serang.

Demikian disampaikan Asisten Daerah (Asda) I Bidang Hukum Kota Serang, Subagyo, saat ditemui Puspemkot Serang, Jumat, 13 Juni 2025.

“Tadi ada beberapa kesepakatan terkait dengan keinginan Pemkab Serang, bahwa ada 10 aset yang tidak akan diserahkan ke Pemkot Serang,” ujar Subagyo.

Adapun 10 aset Pemkab Serang yang batal diserahkan antara lain gedung pendopo bupati, kantor DPRD, gedung Sekretariat Daerah (Setda), gedung inspektorat, kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), serta perkantoran lainnya.

“Kemudian RSUD dr Drajat Prawiranegara, rumah dinas wakil bupati yang di depan BNI kalau gak salah. Terus kantor Dinkes yang samping RSUD, kantor BPMD yang di depan kantor Kelurahan Cipare,” ungkap Subagyo.

Meski aset tersebut batal diserahkan, namun dikatakan Subagyo, persoalan ini tetap akan diupayakan melalui pertemuan dari masing-masing kepala daerah.

“Itu akan dibahas nanti antar pimpinan. Direncanakan setelah ibu bupati menjalani retret tanggal 20 Juni. Kemudian, nanti di bulan Juli pak gubernur akan mengundang kepala daerah, ibu bupati dan pak wali kota untuk membicarakan terkait 10 aset yang tidak akan diserahkan. Itu nanti kebijakannya ada di pimpinan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, alasan Pemkab Serang bersikap keberatan menyerahkan sejumlah aset miliknya kepada Pemkot Serang.

Hal itu dikarenakan mereka masih berpegang teguh dalam menafsirkan terhadap pasal kalimat sebagian, yang tertuang di dalam peraturan undang-undang tentang pembentukan Kota Serang.

Padahal, pada tahun 2008 silam Pemkab Serang sempat meminta fatwa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkaitan dengan kalimat sebagian.

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah pusat sudah menjelaskan bahwa sebagian aset itu tidak seluruhnya diserahkan. Akan tetapi aset yang berada di Kota Serang wajib diserahkan.

“Tetapi pemahaman itu masih dipahami oleh Kabupaten Serang seperti itu, bahwa sebagian itu tidak semuanya dan itu yang menjadi dasar Pemkab Serang untuk tidak menyerahkan semua asetnya,” jelas Subagyo.

Subagyo mengungkapkan, Gubernur Banten Andra Soni berencana akan mengundang Bupati Serang Ratu Zakiyah dan Wali Kota Serang Budi Rustandi pada awal Juli 2025 mendatang, untuk membahas perihal 10 aset Pemkab Serang yang tidak akan diserahkan.

“Di kesepakatan yang sudah kita lakukan baik di KPK, dan beberapa kali difasilitasi oleh pihak Pemprov, itu akan dibahas lebih lanjut dan difasilitasi oleh Kemendagri. Rencana tanggal 1 Juli tapi kita nunggu kabar dari Pemprov,” lanjutnya.

“Kita sih pengennya semua tapi mungkin pihak Kabupaten Serang punya kepentingan dan kebijakan lain. Hal itu nanti akan diselesaikan bersama oleh pak gubernur,” ucap Subagyo. (Roy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular