More
    BerandaBERITAPemkab Serang Belum Bisa Jawab, Ditanya Komitmen Soal Dampak Negatif Keberadaan PT...

    Pemkab Serang Belum Bisa Jawab, Ditanya Komitmen Soal Dampak Negatif Keberadaan PT STS

    SERANG, Sultantv.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang hingga saat ini belum bisa menjawab perihal upaya penanggulangan dampak negatif terhadap keberadaan PT Sinar Ternak Sejahtera (STS), yang berlokasi di Kampung Cibetus, Desa Curuggo’ong, Kecamatan Padarincang.

    Padahal, keberadaan perusahaan tersebut dinilai telah mencemari lingkungan dan kesehatan warga setempat, yang menimbulkan bau tak sedap berasal dari ternak ayam.

    Bahkan, pada 2018 salah satu warga Cibetus meninggal dunia karena diagnosis mengalami penyakit paru-paru yang diduga terkait keberadaan kandang tersebut, padahal sebelumnya tidak memiliki riwayat penyakit.

    Ketidaksanggupan ini disampaikan oleh Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Serang, Hariyadi saat ditanya awak media usai menerima massa aksi warga Cibetus di Lantai 2 Setda Kabupaten Serang, Kamis, 26 Juni 2025.

    “Saya belum bisa jawab. Sementara itu saya sampaikan tadi dua hal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah daerah,” ujar Haryadi.

    Tak hanya itu, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) ini juga enggan menjelaskan secara langsung dan memilih melemparkan pertanyaan wartawan, terkait mediasi warga Cibetus dengan pihak kepolisian.

    Sebab, hal tersebut sudah ada pertemuan antara warga dengan bupati terdahulu, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut.

    “Nah itu nanti Pak Syamsuddin (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang bisa menjelaskan,” katanya.

    Haryadi menyebutkan, terdapat dua aspirasi yang disampaikan warga Cibetus kepada Pemkab Serang. Yaitu pencabutan izin operasional PT STS, dan kepastian hukum terhadap warga Cibetus yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Polda Banten.

    “Soal perizinan ini nanti bisa dijelaskan oleh Pak Kadis Perizinan. Baik itu dari segi izin mendirikan bangunan (IMB) dan AMDAL-nya (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), atau UKL-UPL nanti dari Dinas Lingkungan Hidup,” ucapnya.

    Sedangkan, terkait kepastian hukum warga Cibetus yang menjadi DPO, ia mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah. Sebab, hal tersebut berada di ranah kepolisian.

    Warga pun menuntut pemerintah daerah untuk bisa memfasilitasi dan dipertemukan dengan pihak unsur kepolisian.

    “Nah nanti kita coba untuk minta saran pendapat pada pimpinan kita, dalam hal ini Bupati. Seperti apa saran dan petunjuk beliau nanti karena tuntutan mereka ini ingin mencari kepastian hukum,” kata Haryadi.

    “Terkait dengan DPO karena ini ranahnya sudah ada di kepolisian daerah, dalam ini Polda Banten,” tambahnya. (Roy)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular