JAKARTA – Melihat tingginya harga minyak goreng di pasaran, pemerintah memutuskan untuk mengucurkan subsidi minyak goreng sebesar Rp 3,6 triliun yang berasal dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada 2022 ini.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian subsidi minyak goreng ini sesuai dengan arahan Presiden berdasarkan hasil dalam sidang kabinet Paripurna pada tanggal 30 Desember 2021.
Pemerintah mengambil kebijakan untuk menyediakan minyak goreng bagi masyarakat dengan harga Rp 14.000 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia.
“Penyediaan ini disiapkan untuk 6 bulan ke depan dan akan dievaluasi di bulan Mei dan ini dapat diperpanjang. Volume selama 6 bulan adalah 1,2 miliar liter dan dibutuhkan anggaran untuk menutup selisih harga ditambah dengan PPN itu sebesar Rp 3,6 triliun,” kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Kebijakan Pemerintah terkait Harga Minyak Goreng, Rabu (5/1/2022).
Selanjutnya, komite pengarah memutuskan BPDPKS menyediakan dan melakukan pembayaran sebesar Rp 3,6 triliun. Nantinya, BPDPKS dapat menunjuk surveyor untuk menyetujui perubahan postur anggaran tersebut.
Selain itu, dalam hasil rapat terbatas juga membahas terkait pangan. Dengan menugaskan Menteri Perdagangan memberikan kepastian ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, melalui regulasi terkait dengan harga eceran tertinggi.
Sementara BPDPKS bertugas menyiapkan pendanaan untuk 6 bulan termasuk pembayaran PPN dan perjanjian kerjasama serta penetapan surveyor independent.
“Menteri Keuangan menyiapkan tata pemungutan dan setoran PPN atas selisih harga dan ini adalah mengadopsi peraturan Dirjen pajak, dan lembaga lain dukungan termasuk kementerian perindustrian terkait dengan SNI,” pungkas Airlangga. []