JAKARTA – Pemerintah menanggung biaya pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu melahirkan, nifas, dan bayi baru lahir. Hal ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Program Jaminan Persalinan (Jampersal).
Dalam beleid tersebut, yang berhak menerima adalah masyarakat yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu. Selain itu, Jampersal juga ditujukan bagi mereka yang tidak memiliki program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Aturan ini ditujukan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia. Adapun Inpres tersebut berisi beberapa perintah kepada beberapa menteri.
Pertama, menteri kesehatan untuk mengalokasikan anggaran, menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir melalui program Jampersal, termasuk tata cara pembayaran klaimnya.
Kedua, direksi BPJS Kesehatan. Ia meminta pelaksana Program Jaminan Kesehatan itu memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir yang memperoleh manfaat Jampersal tapi belum memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Ketiga, menteri dalam negeri (mendagri) untuk memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya, serta menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jampersal.
Dalam hal ini, mendagri juga diperintahkan untuk menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.
Keempat, menteri sosial untuk melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta Program Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan secara berkala
“Dan melakukan penetapan peserta Program Jampersal sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Inpres tersebut. []