JAKARTA – Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepati tanggal pencoblosan pada Pemilu 2024 mendatang. KPU dan pemerintah menetapkan Pemilu dihelat tanggal 14 Februari 2024. Kesepakatan tersebut dicapai berdasarkan sejumlah pertimbangan.
“Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Jadi, 14 Februari ini hari Rabu,” ujar Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II, DPR, dan pemerintah, di Kompleks Parlemen, Senin (24/1/2022).
Ilham menjelaskan, dari pemilu ke pemilu pemungutan suara digelar setiap hari Rabu. Selain itu, usulan tanggal tersebut telah disampaikan dalam rapat sebelumnya.
Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengatakan perlu ada jeda waktu yang panjang antara Pemilu dan Pilkada 2024. Sehingga pihaknya memutuskan tanggal 14 Februari 2024 sebagai tanggal untuk pencoblosan.
“Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November,” ujar Tito.
Tito juga menuturkan pemilihan 14 Februari dirasa pas apabila terjadi pemilihan putaran kedua. Sehingga tidak mepet dengan waktu pilkada.
“Antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” tutur dia.
Sebelumnya, anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya telah mengirimkan kembali surat ke pimpinan DPR. Surat berisi permohonan diadakan rapat konsultasi untuk membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024.
Dalam surat tersebut, KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara pemilu, yakni 14 Februari 2024. Pramono menyebut usulan itu bukan hal baru kerena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan tiga alternatif, yakni 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024. []





