Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam pejabat Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha pada 2016-2019.
“Melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia Tahun 2016-2019,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11).
Ia menuturkan saksi yang diperiksa antara lain Manager Produksi Perum Perindo Tahun 2017 (MAA), Manager Sarana/Prasarana Perum Perindo (GEB), Kepala Cabang Belawan Perum Perindo (AH),dan Ketua SPI Perum Perindo (AK).
Tak hanya itu, Kepala Departemen Litigasi Perum Perindo (ARH) dan Sekretaris Perusahaan Perum Perindo (BA) diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Syahril Japarin, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Perum Perindo.
“Saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan (BP) Batam,” lanjutnya.
Ia menambahkan Selain Syahril, penyidik Kejagung juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial RU yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Global Prima Santosa.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga ditahan setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. (nad)




