SERANG – Pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang, Kamis (13/4) berlansung ricuh.
Pasalnya, pemilik THM yang berlokasi di lingkungan Kalodran, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka menolak adanya pembongkaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Pemilik THM menghalangi petugas yang ingin membongkar THM tersebut menyulut emosi warga, menjadikan warga sekitar geram dan terjadi kericuhan.
Sebelum terjadinya pembongkaran tersebut ratusan warga kelurahan Kalodran menggeruduk Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut.
Warga merasa resah karena adanya bangunan yang dijadikan THM. Oleh karena itu, warga meminta agar bangunan yang dijadikan THM itu segera dibongkar.
Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin mengatakan bahwa THM yang berada tepat di Depan Perumahan Persada itu, karena tidak memiliki izin usaha, izin bangunan dan peredaran minuman keras.
“Sebabnya karena pertama tidak aturan yang memang membolehkan tempat-tempat hiburan yang berujung kemaksiatan beroperasi di kota serang,” katanya kepada wartawan, Kamis (13/4).
Ia juga mengatakan tahapan persuasif sudah dilakukan pihaknya. Akan tetapi pihak THM tidak menghirukan pendekatan operasi dan penutupan.
“Sementara kita menurunkan tim mengkaji dari sisi hukumnya maka diputuskan hari ini untuk dibongkar karena tidak ada titik temu dan tidak pernah menghargai pemerintah Kota Serang,” ujarnya.
Sementara itu, Salah satu warga Kalodran Lela mengatakan warga sekitar merasa resah dengan keberadaan THM tersebut. Bahkan, warga sekitar sudah bertahun-tahun meminta agar THM tersebut dibongkar.
“Sangat meresahkan masyarakat, mengganggu pak ini. Karena sudah bertahun-tahun tapi gagal aja. Mengganggu lingkungan di sini, anak muda jadi ikut-ikutan,” ujarnya.[]




