SERANG – Paguyuban Pedangang Ikan Hias Taman Sari diketahui tengah mengajukan audiensi dengan Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman, buntut penyegelan kios yang berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sari, tepatnya di Jalan Kitapa, Kota Serang.
Informasi ini terungkap ketika surat permohonan audiensi tersebut tersebar di akun whattsApp beberapa wartawan Kota Serang, Jumat, 24 Januari 2025.
“Kami selaku Paguyuban Ikan Hias Taman Sari (PIHTS) mengajukan permohonan audiensi kepada Ketua DPRD Kota Serang, berkaitan dengan penyegelan kios tempat usaha kami yang berada di kawasan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Taman Sari,” tulis surat tersebut.
Audiensi direncanakan pada hari ini atau Jumat, dengan menyesuaikan waktu dan tempat secara tentatif.
Namun terdapat kesalahan pada penulisan tanggal, yang seharusnya 24 Januari akan tetapi tertulis tanggal 25 Januari 2025.
“Demikian surat permohonan ini kami sampaikan, mohon maaf apabila terkesan mendadak, atas perhatiannya terima kasih,” tambahnya.
Kemudian, surat yang bernomor 002/PIHTS/25 itu ditanda tangani oleh Angga selaku Ketua PIHTS dan Chalili sebagai Sekretaris PIHTS, serta dilengkapi stampel paguyuban.
Diinformasi kembali, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkop UKM Perindag) menyegel 44 kios permanen yang berada di RTH Taman Sari dan di lahan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) pada Senin (20/1/2025) lalu. Para pedagang di kawasan tersebut kemudian telah direlokasi ke Pasar Kepandean.(Roy)