SERANG – Sebanyak 16 Pelaku kejahatan ditangkap Sat Reskrim Polres Serang berikut Polsek Jajaran melaksanakan OPS PEKAT MAUNG 2024. Operasi tersebut berlangsung selama 10 terhitung sejak tanggal 5 Juli hingga 14 Juli 2024.
Para pelaku berinisial ES (45), SL (44), ME (26), IA (33), SN (39), AH (47), DI (32), JN (25), KA (28), DD (30), HN (38), MM (42), ANR (39), MR (42), VA (18), SR (20).
Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko mengatakan 30 laporan berhasil diungkap yakni Kasus CURAS , CURAT, CURANMOR dan SAJAM yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Serang. Pelaku Curas 3 Orang, Pelaku Curat 10 Orang, Pelaku Curanmor 1 Orang, Pelaku Sajam 2 Orang.
“Bahwa para pelaku dalam melakukan Pencurian biasanya pada malam hari dan siang hari dan sasarannya Sepeda motor R2, Mobil truck, Pertokoan, Sekolahan, Pasar serta Tawuran Gangster,” katanya saat prescon di Mapolres Serang, Selasa (16/7).
Dari 16 Pelaku tersebut, 7 Pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur, selanjutnya para pelaku dilakukan pemeriksaan oleh Polres Serang berikut barang bukti diamankan di Polres Serang.
Komplotan Pelaku berpura pura dengan peran sebagai Polisi Dan Sebagai Suami dari wanita yang di Hubungi oleh korban kemudian setelah itu Pelaku langsung memarahi korban dan langsung menodongkan sebilah pisau sambil mengancam dengan perkataan “Turun-turun diam nanti saya tusuk, Mana kunci motor dan Handphone”.
Kemudian korban ketakutan sehingga mau menyerahkan Barang – barang milik Korban. Lanjutnya, Pelaku merampas kalung yang dipakai oleh korban pada saat sepeda motor milik korban mogok dan berhenti di pinggir jalan.
Pelaku membobol toko beras , susu dan pampers yang di kunci menggunakan gembok , kemudian pelaku merusaknya dengan menggunakan Gunting Raja dan mengambil barang-barang yang berada di dalam toko dengan menggunakan mobil carry yang dibawa oleh pelaku.
Pelaku mengambil 1 (satu) unit kendaraan mobil Truk yang terparkir di pinggir jalan raya yang berisikan chiki merk Lemonilo dengan menggunakan kunci T.
Pelaku merusak kunci Pintu Gudang Sekolah kemudian mengambil 1 (satu) Buah Genset yang di masukkan ke dalam Karung Besar yang di bawa pelaku sebelumnya.
Pelaku membawa sajam jenis celurit yang di gunakan untuk melakukan Tawuran antar Gang Motor .
Terhadap Pelaku Pencurian dengan kekerasan dikenakan PASAL 365 K.U.H.Pidana dengan Ancaman hukuman penjara 9 Tahun
Terhadap Pelaku Pencurian dengan pemberatan dikenakan PASAL 363 K.U.H.Pidana dengan Ancaman hukuman penjara 7 Tahun
Terhadap Pelaku Sajam di kenakan PASAL 2 Ayat 1 undang undang darurat RI No.12 Tahun 1951 degan ancaman hukuman 10 Tahun.